PEMEKARAN PEMERINTAHAN NAGARI : Studi Tentang Pemekaran Pemerintahan Nagari Lunang Kabupaten Pesisir Selatan
Mar Alamsyah, AAGN. Ari Dwipayana, M.Si.
2010 | Tesis | Politik dan PemerintahanLahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah – yang kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 – adalah imbas dari era reformasi, yang mana Undang-undang tersebut menitik beratkan pada Desentralisasi yang memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahannya atau yang lebih lazim disebut Otonomi Daerah termasuk di dalamnya pengaturan tentang pemerintahan terendah dengan memperhatikan kekuatan-kekuatan lokal yang ada di daerah. Di Sumatera Barat, peluang tersebut dimanfaatkan dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari yang kemudian menjadi pedoman bagi 8 (delapan) kabupaten di Sumatera Barat untuk menyusun Perda yang mengatur tentang pemerintahan nagari di daerahnya. Dengan berlakunya Perda ini, maka secara bertahap sistem pemerintahan desa dihapus dan diganti dengan sistem pemerintahan nagari sesuai dengan kultur budaya Minangkabau. Namun, kembali ke sistem pemerintahan nagari sekarang ini bukanlah murni kembali ke nagari sebagai local self government tetapi mencoba menggabungkannya dengan – bahkan lebih cenderug - local state government, karena itu dalam memandang sebuah nagari sekarang ini bukan saja melihat ke-otentik-annya dengan kultur dan budaya Minangkabau tetapi juga sebagai garda depan pelayanan pemerintahan terendah. Alasan ini kemudian dalam sebuah Perda tentang nagari dimungkinkan adanya pemekaran pemerintahannya dengan tidak memekarkan nagari secara adat. Penelitian ini berjudul “Pemekaran Pemerintahan Nagari : Studi Tentang Pemekaran Pemerintahan Nagari Lunang Kabupaten Pesisir Selatan” dengan tujuan penelitian untuk memahami dan menjelaskan faktor-faktor teknokratis dan politis yang menjadi alasan dalam pemekaran Nagari Lunang. Jenis penelitiannya adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, sementara teknik pengumpulan datanya dengan Wawancara Mendalam, Pengamatan (observe) dan Dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemekaran Pemerintahan Nagari Lunang sesungguhnya melalui proses yang panjang yang dimulai dari tahun 2004 yang kemudian baru terealisasi pada tahun 2009 dengan disahkannya Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 50-53 yang membagi Nagari Lunang dalam 4 (empat) pemerintahan nagari. Adapun faktor atau alasan untuk memekarkan Pemerintahan Nagari Lunang adalah karena faktor teknokratis yang terdiri dari alasan pelayanan yang kurang yang disebabkan luasnya wilayah nagari, alasan efektifitas pemerintahan nagari dan alasan ekonomi. Namun, faktor teknokratis tersebut hanya menjadi “pembungkus” dari faktor politis yang tersembunyi. Faktor politis inilah yang sebenarnya lebih dominan dalam pemekaran Pemerintahan Nagari Lunang seperti keinginan untuk distribusi kekuasaan, ingin memisahkan pemerintahan berdasarkan identitas kesukuan (antara Minangkabau dan Jawa) dan untuk memperoleh DAUPN yang besar dari pemerintah kabupaten. Selain itu alasan politis ini dapat dilihat dari besarnya keinginan memekarkan nagari sebagai langkah awal membentuk kecamatan baru yang tujuan akhirnya untuk membentuk sebuah kabupaten dengan nama Kabupaten Renah Indojati. Kata kunci : Pemerintahan Nagari, Pemekaran.
Kata Kunci : Otonomi Daerah; Pemekaran Wilayah