Kebijakan pemerintah Indonesia Dalam Liberalisasi Sektor Migas ( Studi Kasus : Proses Terbentuknya UU Migas No. 22 Tahun 2001 )
Tri Ratna Rinayuhani, Ilien Halina
2009 | Tesis | Ilmu Hubungan InternasionalPenelitian ini disusun dengan tujuan untuk melihat proses terbentuknya UU Migas No 22 tahun 2001 serta bagaimana dampaknya terhadap pengelolaan industri minyak nasional setelah diberlakukannya UU Migas tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian eksploratif dengan objek penelitian sektor migas Indonesia. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penyusun adalah teknik dokumentasi yaitu teknik pengumpulan data melalui bahan-bahan tertulis terutama buku-buku tentang teori, konsep maupun pendapat-pendapat yang berhubungan dengan penelitian. Bagi penyusun proses perubahan sector migas melalui UU ini adalah sebuah proses politik yang melibatkan berbagai aktor dan kepentingan. Oleh sebab itu, untuk memahami proses perubahan tersebut penyusun kemudian melakukan identifikasi terhadap aktor-aktor yang terlibat dan kepentingannya. Penyusun membagi aktor-aktor yang terlibat tersebut kedalam dua kelompok uatama yaitu aktor internal dan aktor eksternal. Aktor internal terdiri dari presiden, DPR dan Pertamina sedangkan aktor eksternal terdiri dari IMF, perusahaan minyak asing, USAID, Badan Eksekutif Mahasiswa dan Serikat Pekerja Pertamina. Hasil temuan penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama proses terbentuknya UU Migas No 22 tahun 2001 dipicu karena adanya kerjasama pemerintah Indonesia dengan IMF dalam program rekstrukturisasi ekonomi krisis moneter 1997. Kedua UU migas ini terbentuk melewati tiga periodesasi utama yaitu pada masa pemerintahan BJ Habibie, Abdurahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri. Ketiga pemerintah dan DPR adalah aktor-aktor yang dapat mencapai kepentingannya dan menikmati keuntungan terbesar dari proses perubahan tersebut. Dampak yang muncul dari proses perubahan dalam industry sector migas berdasarkan UU Migas No 22 tahun 2001 justru tidak begitu menarik dan menggairahkan bagi investasi baik di sektor hulu maupun hilir migas. Berdasarkan penemuan penyusun jalur perijinan di sektor hulu migas justru lebih panjang dan membuat pihak kontraktor menanggung tambahan beban biaya yang cukup besar. Sehingga liberalisasi sektor hulu migas masih tidak terlalu menarik bagi investasi. Di lain pihak meski kompetisi di sektor hilir migas telah dibuka secara wajar dan terbuka namun Pertamina masih menjadi satu-satunya pemain terbesar di sektor ini. Beberapa perusahan swasta yang mencoba ikut berkompetisi di sector hilir bahkan belum mampu bersaing dengan Pertamina yang telah menguasai 90 persen sektor hilir migas nasional. Kata Kunci : Kebijakan, Liberalisasi, Migas
Kata Kunci : Minyak-Gas