IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG PENYAKIT MASYARAKAT (PEKAT) DI KABUPATEN NATUNA
SYARIFUDDIN, Susetiawan
2009 | Tesis | SosiologiPenyakit Masyarakat adalah fenomena sosial yang sudah ada sejak manusia diciptakan. Penyakit Masyarakat selalu aktual untuk dibicarakan dikarenakan ia-nya selalu ada dan senantiasa ada ditengah-tengah kehidupan kita. Penyakit Masyarakat merupakan problem Sosial yang sangat komplek. Problem penyakit masyarakat di Kabupaten Natuna tumbuh dan berkembang seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan geliat pembangunan di daerah ini. Penyakit masyarakat sangat bertentangan dengan norma-norma agama dan adat-istiadat setempat yang sangat kental dengan budaya melayunya. Keberadaan penyakit masyarakat khususnya prostitusi telah menimbulkan kecaman dan reaksi yang keras dari masyarakat. Dalam rangka merespon kecaman dan reaksi masyarakat tadi, pemerintah Kabupaten Natuna, Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) beserta elemen masyarakat memprakarsai lahirnya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyakit Masyarakat. Setelah sekian tahun berjalan, Perda ini dinilai mati suri (mandul), atas dasar diatas menarik untuk diteliti, bagaimana implementasi Perda Nomor 10 tahun 2005 tersebut ? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitatif deskriptif. Data yang dikumpulkan melaui observasi, wawancara dan dokumentasi. Keabsahan data diuji dengan tehnik triangulasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan teknik interaksi model, yaitu dengan mengkomunikasikan antara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Perda Nomor 10 tahun 2005 di Kabupaten Natuna belum memberikan dampak yang signifikan. Akan tetapi eksistensi Perda Nomor 10 tahun 2005 telah menjadi landasan hukum legal bagi penegak hukum untuk bertindak. Tindakan operasi rutin yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan Penyakit Masyarakat, alokasi sumber daya yang jauh dari memadai, baik pemerintah maupun pendanaan yang kurang jelas serta dukungan /partisipasi masyarakat yang lebih banyak menunggu, baru memberikan dampak sebatas sock trapi bagi pelaku pelanggaran Penyakit Masyarakat. Meskipun di Kecamatan Bunguran Barat melahirkan dampak sesuai yang diamanah Perda namun secara umum Perda Nomor 10 tahun 2005 gagal diimplementasikan. Kesimpulannya, Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2005 tentang Penyakit Masyarakat belum/kurang terimplementasi dengan baik sebagaimana mestinya. Kedepan disarankan agar pembuat kebijakan benar-benar mempersiapkan segala sesuatunya untuk mendukung implementasi dan tidak terkesan “setengah hati” serta membenahi semua aspek terutama pada aspek sumber daya baik sumberdaya manusia (human resouces) maupun sumberdaya bukan manusia (Non Human Resouces).
Kata Kunci : Fenomena Sosial; Implementasi UU