Laporkan Masalah

PELAYANAN SOSIAL PENANGANAN MASALAH TRAFFICKING DI SUMATERA UTARA

Kissumi Diyanayati, Suharko

2009 | Tesis | Sosiologi

Trafficking merupakan permasalahan sosial yang tumbuh sejalan dengan kompleksitas masyarakat dan merupakan salah satu masalah sosial yang menjadi keprihatinan masyarakat dunia. Penelitian model pelayanan sosial penanganan masalah sosial trafficking menggunakan metode penelitian deskriptif-kualitatif. Bertujuan menggali informasi tentang bentuk-bentuk pelayanan sosial penanganan masalah trafficking yang telah dilakukan berikut faktor-faktor pendukung dan penghambatnya. Lokasi penelitian di Provinsi Sumatera Utara, wilayah yang masuk kategori daerah asal, transit dan tujuan trafficking. Sumber data sebanyak 14 orang berasal dari aparat instansi terkait dan pengurus berbagai lembaga sosial yang mempunyai sasaran garap masalah perlindungan anak dan perempuan. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi dan telaah dokumen. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif-kualitatif dan interpretatif. Hasil penelitian menemukan bahwa permasalahan trafficking sulit diatasi karena (1) korban dan atau keluarganya seringkali tidak merasa sebagai korban trafficking, (2) trafficking merupakan permasalahan lintas daerah bahkan lintas negara (3) trafficking sudah menjadi sindikasi yang kuat dan tertata rapi (4) latar belakang kemiskinan keluarga sering menjadi moda pembenar tindak trafficking (5) tindak trafficking awalnya didukung oleh keluarga korban dan masyarakat karena kurangnya informasi tentang permasalahan trafficking dan atau karena desakan kebutuhan ekonomi. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah membentuk Gugus Tugas Penanggulangan Trafficking berdasar Peraturan Gubernur nomor 24 tahun 2005. Pelayanan sosial yang dilakukan oleh berbagai instansi terkait dan beberapa lembaga sosial yang tergabung dalam Gugus Tugas terkesan masih dilakukan sendiri-sendiri. Belum nampak adanya suatu program penanggulangan trafficking yang merupakan program bersama dan belum terlihat pembagian tugas wewenang sesuai dengan spesialisasi masing-masing instansi/lembaga sosial. Masing-masing lembaga cenderung menangani keseluruhan kebutuhan pelayanan sosial, mulai dari upaya pencegahan, penanganan sampai rehabilitasi. Manakala dalam tugas pokok dan fungsi lembaga yang bersangkutan tidak menangani pelayanan tertentu, tidak diberikan kepada lembaga lain, kecuali penanganan medis dengan membawa korban ke rumah sakit rujukan dan proses hukum dengan melaporkan pada kepolisian. Instansi pemerintah yang menjadi leading sector Gugus Tugas (Biro PP & KB) dan penanggungjawab penanganan masalah sosial (Dinas Kesejahteraan dan Sosial) bahkan dalam struktur organisasinya tidak terdapat devisi/seksi yang menangani masalah trafficking. Belum optimalnya Gugus Tugas dalam melakukan penanggulangan masalah trafficking ditengarai pula disebabkan oleh dinamika perubahan organisasi birokrasi yang kerapkali terjadi dan mobilitas aparat dari satu instansi ke instansi lainnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa kuat dan rapinya sindikasi trafficker dalam mencari dan menjerat korbannya, banyaknya jalan-jalan tikus keluar masuk daerah Sumatera utara, kelemahan mendeteksi tindak trafficking dan kewenanganan kewilayahan merupakan faktor yang menghambat penanggulangan masalah trafficking.

Kata Kunci : Fenomena Sosial


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.