Laporkan Masalah

KEBIJAKAN RELOKASI PEDAGANG KLITHIKAN STUDI KASUS DI PASAR KLITHIKAN PAKUNCEN KOTA YOGYAKARTA

Dwi Ariyani Hardiyanti, Erwan Agus Purwanto

2008 | Tesis | S2 Magister Administrasi Publik

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana proses perumusan kebijakan Penataan Pedagang Klithikan di Pasar Pakucen berlangsung dan mengapa kebijakan relokasi dapat dilaksanakan dengan baik? Siapa saja yang berperan dalam proses relokasi atau penataan pedagang klithikan di pasar Pakuncen Baru Kota Yogyakarta. Apa usaha antisipasi yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta sehingga pelaksanaan tidak terjadi gejolak yang mengarah kepada kekerasan? Metode penelitian yang digunakan adalah diskriptif kualitatif untuk mencoba mendiskripsikan bagaimana perumusan masalah kebijakan relokasi pedagang klithikan diambil oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu data yang diambil dari hasil wawancara mendalam (depth inteview ) terhadap pelaku kebijakan (eksekutif dan legeslatif) dan objek kebijakan yang diwakili IMPLAW sebagai aktor penguat Paguyuban Pedagang Klithikan dan data sekunder berupa dokumen yang dapat memberikan informasi. Pedagang kaki lima dianggap oleh Pemerintah Daerah selalu menimbulkan masalah yang harus segera disingkirkan karena merusak keindahan Kota, mengganggu ketertiban masyarakat, menyebabkan kemacetan lalu lintas, menimbulkan masalah kerawanan sosial dan kantong baru kekumuhan kota. Cara pandang inilah yang akan membedakan bagaimana kebijakan tentang pedagang kaki lima dibuat oleh pemerintah. Proses perumusan kebijakan tidak selalu direncanakan dengan seksama, kadang perumusan kebijakan itu dilakukan karena kondisi situasional yang menuntut untuk segera ada tindakan agar tidak terjadi dampak yang lebih besar lagi. Pada tesis Kebijakan Relokasi Pedagang Klithikan Studi Kasus Penataan Pedagang di Pasar Klithikan Pakuncen Kota Yogyakarta terlihat banyak faktor yang mendorong mengapa kebijakan itu akhirnya dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogayakarta. Perkembangan kota, perkembangan PKL klithikan, pengalaman keberhasilan relokasi shopping dan desakan komunitas yang dirugikan memaksa Walikota untuk tegas melakukan relokasi pedagang klithikan di eks Pasar Hewan Kuncen. Aktor yang terlibat dalam perumusan kebijakan ini terutama adalah eksekutif yang dikawal oleh legeslatif dan dengan melibatkan komunitas Paguyuban pedagang klithikan yang diperkuat oleh IMPLAW sebagai LSM yang membantu pedagang agar proses kebijakan dapat menyerap aspirasi mereka. Tindakan preventif yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menghindari konflik adalah dengan melakukan dialog yang intensif setiap saat dan setiap kondisi yang dibutuhkan dengan cara mengemong para pedagang klithikan dan memenuhi apa yang menjadi tuntutan mereka sesuai dengan kemampuan APBD. Kata kunci : relokasi , paguyuban pedagang, dialog.

Kata Kunci : Kebijakan Publik


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.