Penataan Kelembagaan (Suatu Kajian tentang Proses Restrukturisasi Kelembagaan Perangkat Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Nanggaroe Aceh Darussalam)
B A R L I A N, Cornelis Lay
2009 | Tesis | Ilmu PolitikKehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang merupakan suatu tuntutan utama yang bersifat normatif telah melahirkan Qanun Aceh (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah, Dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Peraturan tersebut mengharuskan Pemerintah Provinsi Naggroe Aceh Darussalam melakukan restrukturisasi kelembagaan. Restrukturisasi kelembagaan dimaksud untuk lebih mengoptimalkan dan mendayagunakan birokrasi daerah di samping tuntutan lainnya yang bersifat pragmatis yang sangat signifikan sehingga membuat Pemerintah Aceh melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah dalam upaya menjawab tantangan dan berbagai kompleksitas kelembagaan perangkat daerah dalam melaksanakan pelayanan birokrasi di daerah Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “Mengapa dan Bagaimana proses pelaksanaan restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan”, yang lebih difokuskan pada 3 (tiga) unit lembaga pemerintahan yaitu Badan Kepegawaian Daerah, Biro Kepegawaian dan Badan Pendidikan dan Pelatihan, sehingga menjadi satu SKPA yang bernama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Merujuk pada rumusan masalah penelitian, maka hasil penelitian memperlihatkan dua hal : Pertama; terdapat beberapa alasan yang mendasari pelaksanaan restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah, yaitu, 1), tuntutan normatif dari PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Point ini mau menjelaskan bahwa, penataan kelembagaan seyogyanya disesuaikan dengan format kelembagaan yang diintrodusir oleh PP dimaksud. 2) harapan masyarakat akan performance kelembagaan birokrasi yang semakin efektif dan efesien dalam melakukan pelayanan publik. Point ini mau menjelaskan bahwa, melalui penataan kelembagaan, diharapkan terciptanya struktur kelembagaan pemerintahan yang lebih efektif dan efesien. Kedua; pelaksanaan penataan kelembagaan, senantiasa disesuaikan dengan instrumen restrukturisasi, yakni sejumlah aturan formal, seperti PP dan Qanun Aceh, dengan maksud agar penataan kelembagaan yang dihasilkan benar-benar menjawab tuntutan aturan formal, yang tentu saja terkait erat dengan kondisi dan dinamika lokal yang melingkupinya. Di samping itu, penataan kelembagaan juga didesain berdasarkan mekanisme penyusunan sebuah kebijakan publik, yakni melalui tahap persiapan, perencanaan, pembahasan dan penetapan kebijakan (Qanun). Terdapat beberapa hal yang mempengaruhi proses restrukturisasi, antara lain; kapabilitas SDM, pengenalan masalag dan diagnosa organisasional, nilai-nilai politis, dan transparansi dalam birokrasi.
Kata Kunci : Manajemen Organisasi