KONFLIK ASET DAERAH DALAM PEMEKARAN WILAYAH (Studi Tentang Konflik Kepemilikan Bangunan Antara Pemerintah Kabupaten Buton dengan Pemerintah Kota Bau-Bau)
Darmin Tuwu, Lambang Trijono
2009 | Tesis | SosiologiSejak kotif Bau-Bau ditingkatkan statusnya menjadi kota Bau-Bau tahun 2001, terjadi konflik menyangkut penguasaan terhadap aset-aset daerah yang berada dalam wilayah kota Bau-Bau antara pemerintah kabupaten Buton (kabupaten induk) dan pemerintah kota Bau-Bau (kota pemekaran). Proses penyerahan aset daerah tidak berjalan sesuai dengan Undang-Undang, sehingga memicu terjadinya konflik (beda persepsi) antara dua pemerintahan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) konteks konflik; (2) Aktor konflik; (3) isu konflik; (4) dinamika konflik; dan (5) resolusi konflik antara pemerintah kabupaten Buton dan pemerintah kota Bau-Bau. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Adapun informan dalam penelitian ini adalah elit daerah sebagai pihakpihak yang memiliki kapasitas pengetahuan dan merupakan aktor kunci dalam masalah konflik aset daerah ini. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik pengamatan (observasi) dan wawancara mendalam (in-depth interview). Sedangkan teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konteks konflik muncul ketika terjadi perbedaan persepsi terhadap Undang-undang menyangkut penguasaan aset daerah yang berada dalam wilayah kota Bau-Bau. Aktor konflik aset daerah ini adalah Bupati Buton dan Walikota Bau-Bau. Di satu sisi Bupati Buton berusaha untuk menahan-nahan aset dan tidak mau menyerahkan seluruh aset daerah, sementara di sisi lain Walikota Bau-Bau menuntut agar aset daerah tersebut diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah kota Bau-Bau sesuai Undang-undang. Fokus aset daerah yang dikonflikkan ini adalah berupa bangunan dan gedunggedung perkantoran yang jumlahnya mencapai puluhan buah. Konflik aset daerah ini telah berlangsung selama 8 tahun lamanya (2001- 2009). Namun hingga kini belum juga terselesaikan. Banyak sudah dinamika konflik yang telah dilalui, mulai dari surat-suratan, polemik di media cetak sampai kepada mobilisasi massa. Selama itu pula, sudah banyak upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah konflik aset daerah tersebut, namun selalu saja gagal dan mengalami jalan buntu. Konflik aset daerah tersebut juga berdampak terhadap kedua pemerintahan daerah. Dampak tersebut dapat terlihat pada pelayanan publik (public services), Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta segregasi sosial. Pemerintah pun tidak mampu menegakkan hukum dalam menyelesaikan masalah konflik aset daerah ini, karena pemerintah tidak tegas, sehingga konflik menjadi semakin rumit dan berlarut-larut. Salah satu alternatif resolusi konflik yang bisa diterima oleh kedua pihak yang bertikai adalah adanya wacana pembentukan provinsi Buton Raya. Kata-kata kunci: Konflik aset daerah, dinamika dan resolusi konflik.
Kata Kunci : Konflik