Upaya Penyelesaian Konflik Di Papua (Sehubungan Dengan Pembatalan Undang-Undang No. 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika
SRI MULJATI, Muhadjir Darwin
2008 | Tesis | S2 Magister Administrasi PublikABSTRAK Pembatalan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong merupakan anti klimaks dari tuntutan dan perjuangan panjang masyarakat Papua. Secara prinsip pembatalan Undang-undang Nomor 45 tahun 1999 tentang pemekaran tersebut, membatalkan pemberlakuan undang-undang tersebut dengan mengecualikan pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat ( sekarang Papua Barat) yang dibolehkan untuk tetap berjalan karena praktis dengan alasan melaksanakan kegiatan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan sudah memiliki sarana dan prasarana yang relatif lengkap. Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebelum pembatalan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, dianggap masalah yang sangat besar bagi masyarakat Papua, karena melalui undang-undang tersebut Pemerintah mempunyai legitimasi untuk memecah Papua menjadi 3 (tiga) provinsi. Pemecahan atau pemekaran wilayah Papua ini, dimata masyarakat Papua merupakan upaya Pemerintah untuk memecah belah bangsa Papua yang selama ini sangat gencar menuntut hak-hak yang sama sebagai bangsa Indonesia, yang selama ini tidak mereka peroleh. Pembangunan yang tidak merata dan tidak mencapai sasaran di tanah Papua, yang selama puluhan tahun membuat mereka tetap terbelakang dan terpinggirkan, membuat masyarakat Papua merasa harus bersatu dalam satu kesatuan pemikiran dan berada pada satu wilayah yang tidak terpisahkan. Tidak ada satu alasan pun yang bisa melegalisasi pemecahan wilayah bagi masyarakat Papua. Untuk memperjuangkan keyakinan mereka, masyarakat Papua yang diwakili oleh tokoh-tokohnya gencar melakukan tuntutan dan lobby baik melalui forum resmi maupun turun ke jalan. Tuntutan mereka hanya satu. Kalau Pemerintah tidak mau membatalkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999, maka mereka menuntut diselenggarakananya referendum di tanah Papua untuk memilih tetap bersatu dengan NKRI atau merdeka. Belakangan ancaman itu melunak dengan diajukannya alternatif lain yang lebih “nasionalis”, yaitu memberi peluang pada Pemerintah untuk menerapkan Otonomi Khusus di tanah Papua sesuai amanat dari TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004, pada Bab IV huruf G butir 2 antara lain memuat kebijakan Otonomi Khusus bagi Aceh dan Irian Jaya. Ultimatum masyarakat Papua yang dikemukan dalam demonstrasidemonstrasi seluruh elemen masayakat Papua dan melalui jalur diplomasi tokohtokoh masyarakat Papua, baik di Jakarta, Papua maupun di Luar Negeri, memang membuat Pemerintah harus memilih menerapkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, karena dualisme penerapan kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan bangsa Papua, menyebabkan ketidak pastian hukum yang menyangkut aspek sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Hal ini tentu saja berdampak pada seluruh aktifitas pemerintahan, kemasyarakatan, perekonomian, dan keamanan di Papua. Iklim yang tidak kondusif ini, seringkali merupakan pemicu semakin meningkatnya konflik yang terjadi di Papua. Peningkatan konflik bisa terjadi pada tataran apa saja, baik di tataran elite politik, masyarakat maupun pelaku ekonomi yang ada di Papua, sehingga konflik itu bisa berupa konflik vertikal maupun horizontal. Konflik vertikal terjadi antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan masyarakat Papua yang diwakili oleh tokoh-tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perempuan, dan konflik horizontal bisa terjadi antara Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat atau Masyarakat Papua dengan Masyarakat Papua Barat, bahkan konflik terjadi antara investor dengan masyarakat adat, yang seringkali berujung pada konflik antara masyarakat dengan aparat keamanan yang bertanggung jawab mengamankan keberlangsungan investasi di Indonesia. Pada kenyataannya pembatalan UU NO 45 Tahun 1999 oleh Mahkamah Konstitusi, tidak lantas meredakan konflik yang terjadi di Papua, karena dengan dibatalkannya Undang-undang tersebut ada pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan. Pihak yang sangat berkepentingan dengan eksisnya Provinsi Irian Jaya Tengah, tentu saja tidak akan rela untuk menerima pembatalan tersebut. Implikasi pembatalan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 terhadap potensi konflik di Papua sangat jelas terlihat dari silih bergantinya konflik yang terjadi akibat ketidakpuasan pihak-pihak tertentu terhadap pembatalan tersebut. Kondisi Papua yang sangat rentan dengan konflik tentu saja sangat tidak mendukung pelaksanaan pelayanan masyarakat (public service) dan pembangunan sarana dan prasarana politik, ekonomi, sosial dan budaya serta keamanan di tanah Papua. Menyikapi hal itu perlu dipikirkan upaya nyata dari seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama memikirkan jalan keluar terbaik yang harus atau mungkin bisa dilakukan untuk mengatasi konflik – konflik di Papua. Dalam karya tulis ini dikemukakan beberapa alternatif penyelesaian konflik berikut analisis dari masing-masing alternatif, yang mungkin bisa dipakai oleh para pembuat kebijakan sebagai dasar untuk menetapkan kebijakan publik yang dampaknya jauh dari konflik.
Kata Kunci : Konflik; Etnis