PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS ASURANSI DALAM KONDISI PERUSAHAAN ASURANSI PAILIT STUDI KASUS PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA DENGAN PUTUSAN NOMOR 408/PDT.SUS-PAILIT/2015 DAN NOMOR 101/PK/PDT.SUS-PAILIT/2016
FAUZIA PRADIPTA, Veri Antoni,SH, M.Hum
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTATujuan penelitian ini adalah menganalisis kedudukan pemegang polis sebagai kreditor terhadap Bumi Asih Jaya berdasarkan perundang-undangan kepailitan dan pemenuhan wajiban kepada pemegang polis oleh perusahan asuransi pailit berdasarkan perundang-undangan kepailitan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Penelitian ini tidak hanya menggunakan data sekunder dari kepustakaan yang berupa peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, yurisprudensi, dan pendapat para sarjana hukum, tetapi juga menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama dengan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemegang polis selaku kreditor tidak memiliki kedudukan yang didahulukan atas pelunasan piutang terhadapnya atau disebut dengan Kreditor konkuren; dan belum dibayarkannya pembagian harta pailit hingga Mei 2017 menimbulkan ketidakpastian kapan pembayaran harta pailit karena tidak adanya ketentuan di UU Kepailitan tentang lamanya hari bagi Kurator memenuhi kewajibannya untuk membayar harta pailit kepada Kreditor.
The purpose of this study is to analyze the policyholders� position as creditors and Bumi Asih Jaya�s obligation fulfillment to policyholders based on bankruptcy legislation. The research method for this study is empirical normative law research method. This study not only uses secondary data from literature, such as legislation, legal theories, jurisprudence, and opinion of law scholars, but also uses primary data obtained directly from the first source by interview. Based on the result of this study can be concluded that the policyholders as creditors do not have a priority position of the settlement of receivables to them or called creditor concurrent; and the unpaid is not yet settled until May 2017 which raises uncertainty when there is a void of bankruptcy regulatory about the length of days for Curators to fulfill their duty to pay bankruptcy property to the Creditors.
Kata Kunci : Asuransi, Kepailitan , Polis Asuransi