Laporkan Masalah

Hubungan Hukum Perjanjian Pinjam Nama Dalam Pendirian Perseroan Terbatas (Studi Kasus PT Aldevco)

HERJANRIASTO BEKTI N, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

2017 | Tesis | S2 Hukum

Tujuan penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana hubungan hukum peminjaman nama dalam pendirian Perseroan Terbatas; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum yang timbul dari adanya perjanjian peminjaman nama dalam pendirian Perseroan Terbatas. Penilitian ini merupakan merupakan penelitian hukum normatif yang mengandalkan data sekunder dan bahan hukum primer. Data sekunder adalah data non lapangan yaitu Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007), Undang-Undang Penanaman Modal dan UU lain yang berkaitan, putusan pengadilan dan teori-teori yang menunjang penelitian. Bahan hukum primer hukum yang termasuk adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Undang-Undang, No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Penetapan Nomor : 304/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Tidak timbul hak dan kewajiban dalam perjanjian pinjam nama, karena perjanjian pinjam nama tidak memenuhi syarat ke empat sahnya perjanjian yang termuat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian pinjam nama juga dilarang oleh Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; 2) Pendirian perseroan sah menurut hukum, namun perjanjian pinjam nama dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang termuat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan menurut Pasal 1335 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perjanjian pinjam nama tidak memiliki kekuatan hukum.

The purposes of this research: 1) To comprehend and analyze how legal relation is in incorporation of Limited Liability Company; 2) To comprehend and analyze legal influence that emerges from the nominee agreement in incorporation of Limited Liability Company. This research belongs to normative legal research that considers and analyzes secondary and primair legal resource. Secondary data is non-field data that is Law of The Republic Indonesia Number 40 Year 2007 Concerning Limited Liability Company, Investment Act and other acts related, court verdict and theories suppoting the research. Primair legal resource included are Law of The Republic of Indonesia Number 25 Year 2007 Concerning Investment, Law of The Republic Indonesia Number 40 Year 2007 Concerning Limited Liability Company, Court Decision Number: 304/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel. The result of the research presents that: 1) there is no obligation and right on nominee agreement, because it is not qualified for the fourth requirement provided in Article 1320 of Indonesian Civil Code, nominee agreement is also not allowed by Article 33 Section (1) Law of The Republic of Indonesia Number 25 Year 2007 Concerning Investment; 2) Incorporation of company is lawful, but nominee agreement is null and void because it does not fulfill the requirement of valid agreement that is provided in Article 1320 of Indonesian Civil Code and according to Article 1335 Indonesian Civil Code, nominee agreement does not have legal force.

Kata Kunci : Kata Kunci: Perjanjian Pinjam Nama, Syarat Sahnya Perjanjian, Pendirian Perseroan Terbatas.

  1. S2-2017-376195-abstract.pdf  
  2. S2-2017-376195-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-376195-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-376195-title.pdf