Analisis Pelaksanaan Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penerapan Statistik Keuangan Pemerintah
BAIHAQI, Prof. Dr. Abdul Halim, MBA., Ak., CA.
2017 | Tesis | S2 AkuntansiDalam rangka kejelasan peran dan tanggung jawab pemerintah, serta ketersediaan informasi publik, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan pemerintah untuk melakukan pengonsolidasian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah melakukan exercise Laporan Keuangan Konsolidasian Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2010, 2011, dan 2012. Selain itu pemerintah juga telah berhasil menyusun dan menerbitkan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian (LKPK) dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (LKSP) Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Namun, terdapat beberapa permasalahan yang diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terkait konsolidasi laporan keuangan yang dilakukan pemerintah sebagaimana tertuang dalam laporan hasil reviu atas pelaksanaan transparansi fiskal tahun 2014-2016. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis secara mendalam proses konsolidasi LKPP dan LKPD, baik yang dilakukan di tingkat wilayah maupun di tingkat nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pelaksanaan konsolidasi laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik di tingkat nasional maupun di tingkat wilayah, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan konsolidasi. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan konsolidasi laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di tingkat nasional yaitu terkait dengan ketersediaan data, perbedaan sistem akuntansi, kesulitan dalam mengidentifikasi akun-akun resiprokal, dan kendala sistem informasi. Adapun kendala yang dihadapi di tingkat wilayah antara lain terkait dengan kesulitan pengumpulan data, batas waktu penyusunan laporan keuangan pemerintah konsolidasi, perbedaan sistem akuntansi, dan permasalahan sumber daya manusia.
In order to clarify the roles and responsibilities of the government, as well as the availability of public information, the Audit Board of the Republic of Indonesia recommended the government to consolidate the Central Government Financial Statements (LKPP) with Local Government Financial Statements (LKPD). The government through the Ministry of Finance, has exercised the Consolidated Financial Statements of Central and Regional Government for 2010, 2011 and 2012 fiscal years. In addition, the government has also succeeded in preparing and issuing the Government Consolidated Financial Report (LKPK) and Government Financial Statistics Report (LSKP) Fiscal Years 2013 and 2014. Nevertheless, there are several issues disclosed by the Audit Board regarding the consolidation of financial statements conducted by the government as contained in the Review on the Implementation of Fiscal Transparency Report for 2014-2016. This research is conducted by means of in-depth analysis on the consolidation process of LKPP and LKPD which are implemented both at the regional and national level. It aims to explore the implementation of consolidated financial statements of central government and local government both at national and regional levels, as well as the constraints faced in its implementation. The results show that there are some obstacles in the implementation of consolidated financial statements of the central and local government in both national and regional levels. At national level, it is related to the availability of data, the differences in accounting systems, the difficulties in identifying reciprocal accounts, and the constraints in information systems. Whereas at the regional level, the obstacles are difficulty of collecting data, the deadline for the preparation of governmental consolidated financial statement, the differences in accounting systems, and the issues of human resources.
Kata Kunci : konsolidasi, laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan pemerintah daerah.