Laporkan Masalah

PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA TAHAP PERSIDANGAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

MUIB, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

2017 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASI

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan pengembalian kerugian keuangan negara dalam tahap pemeriksaan persidangan tindak pidana korupsi di pengadilan. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif empiris yaitu penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan penambahan adanya berbagai unsur-unsur empiris, yaitu meneliti hukum normatif berupa undang-undang di setiap peristiwa hukum yang ada di masyarakat dan dikaitkan dengan adanya suatu kasus hukum. . Hasil penelitian menunjukkan adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa pada tahap persidangan disikapi berbeda oleh Majelis Hakim, ada yang mengakomodir pengembalian tersebut sehingga dipertimbangkan dalam putusan hakim dan digunakan sebagai hal yang meringankan dalam penjatuhan pidana. Namun ada yang berpendapat jika dalam persidangan pengembalian kerugian negara tidak dapat dipertimbangkan dikarenakan proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi sudah selesai sehingga tidak dapat dilakukan penyitaan dan tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim dan tidak dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan. Seharusnya pengembalian kerugian negara pada tahap pemeriksaan persidangan diterima oleh hakim dan hakim dengan penetapannya memerintahkan penuntut umum untuk meminta penyidik melakukan penyitaan atas uang yang dikembalikan di depan persidangan untuk dapat dijadikan barang bukti dengan membuat surat perintah penyitaan, berita acara dan dimintakan persetujuan atau ijin penyitaan dari pengadilan setempat.

The purpose of this study was to determine the position of the indemnification of state financial loss in the hearing of the court proceedings of corruption in the court. The research method was normative empirical legal study which is combining normative legal approach and various empirical elements, which is studying normative law, i.e. constitution, in every legal event in the society and related with a legal case. The research result showed indemnification of state financial loss by the defendant in the court proceedings was responded differently by the panel of judges. Some accommodated the indemnification so it was considered in the verdict and used to lighten the sentence. However, some thought that indemnification of state financial loss during court proceedings shouldn't be considered because the investigation of the corruption case was finished, so seizure couldn't be performed and not considered in the verdict and not considered in lightening the sentence. The indemnification of state loss during the hearing of the trial should be accepted by the judge and the judge with the verdict ordered the public persecutor to ask the investigator to seize the money indemnified before the court to be used as evidence by making seizure order, official report and seizure permit from local court.

Kata Kunci : penyitaan, korupsi, kerugian keuangan negara, tahap persidangan

  1. S2-2017-338982-tableofcontent.pdf  
  2. S2-2017-338982-title.pdf