Laporkan Masalah

EKSISTENSI DAN URGENSI KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI (KKR) DALAM PROSES PENANGANAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR. 006/PUU-IV/2006

AGUSTINE SONYA MARIA, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A

2017 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASI

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep komisi kebenaran dan rekonsiliasi menurut hukum Internasional dan hukum nasional. Untuk memperoleh data yang akurat serta untuk menambah pengetahuan dalam bidang hukum pidana internasional terutama permasalahan penyelesaian perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dengan harapan dapat bermanfaat dikemudian hari. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridus normatif yaitu mengkaji secara logis yurudis teori-teori hukum hak asasi manusia yang dapat digunakan sebagai acuan mendapatkan jawaban mengenai bagaimakah konsep hak asasi manusia yang dipergunakan dalam konstitusi Indonesia dan bagaimanakah konsep yang dituangkan dalam konstitusi tersebut diimplementasikan dalam sistem hukum nasional. Apakah dalam penerapan konsep hak asasi manusia tersebut di dalam sistem hukum nasional telah sejalan dengan konsep hukum internasional mengenai hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komisi kebenaran dan rekonsiliasi menjadi pilihan sebagai suatu solusi yang mungkin dicapai sebagai suatu upaya untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran hak asasi manusia khususnya pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang terjadi di Indonesia dan di dalam pembentukannya tidak dapat dilepas dari standarisasi Hak Asasi Manusia yang bersifat Universal.

The purpose of this research was to find out the concept of Commission for Truth and Reconciliation according to international and national laws. It was conducted to obtain accurate data and increase knowledge in the field of international criminal law, particularly on dispute resolution of difficult Human Right violation cases through Commission for Truth and Reconciliation, with expectation it can bring advantages in the future. The method of this research was normative juridical. It examined jurisdiction of human rights law theory logically as a reference to gain the answer about how the concept of human rights was used in Indonesian constitution and how the concept stated in the constitution was implemented in the national legal system. This research tried to discover whether the application of the human right concept in the national legal system had aligned to the concept of international law on human rights. The result of the research indicated that the Commission for Truth and Reconciliation became asolution possible to reachin order to overcome human right violence cases, particularly difficult human right violence happening in Indonesia and in its establishment it cannot be discharged from universal standard of Human Rights.

Kata Kunci : Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Hak Asasi Manusia, Normatif

  1. S2-2017-323503-abstract.pdf  
  2. S2-2017-323503-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-323503-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-323503-title.pdf