Laporkan Masalah

PEMBERIAN IZIN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA KEPADA BADAN USAHA PEMEGANG IZIN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI

BERTHY MARYANI, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Perizinan merupakan instrumen dalam hukum administrasi negara sebagai salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha tertentu. Kegiatan angkutan multimoda hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Multimoda yang memiliki izin dari Menteri Perhubungan. Dalam ruang lingkup kegiatan angkutan multimoda, terdapat kegiatan jasa pengurusan transportasi yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur. Tidak adanya kewajiban peralihan izin jasa pengurusan transportasi menjadi Badan Usaha Angkutan Multimoda mengakibatkan untuk kegiatan yang sama terdapat 2 (dua) izin dan 2 (dua) peraturan yang mengatur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses pemberian izin usaha angkutan multimoda kepada Badan Usaha yang sudah memiliki izin jasa pengurusan transportasi dan menganalisis dampak pemberian izin usaha angkutan multimoda terhadap izin jasa pengurusan transportasi yang sudah dimiliki. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan kepustakaan dengan alat pengumpul data yaitu wawancara. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, pertama pengaturan mengenai angkutan multimoda baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda maupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda tidak secara eksplisit membedakan persyaratan, maupun prosedur perizinan kepada perusahaan yang telah sebelumnya berkecimpung di bidang jasa pengurusan transportasi. Namun demikian, tidak diaturnya persyaratan maupun prosedur khusus bagi perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi untuk mengajukan izin sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda tidak berarti bahwa perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi tidak dapat mengajukan izin sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda, dan kedua, adanya ketidaktegasan peralihan izin dalam peraturan di bidang angkutan multimoda sehingga mengakibatkan badan usaha angkutan multimoda yang sebelumnya telah memiliki izin jasa pengurusan transportasi, memiliki 2 (dua) izin usaha terhadap 2 (dua) kegiatan yang pada prinsipnya sama. Pemberian Izin Usaha Angkutan Multimoda terhadap izin jasa pengurusan transportasi yang sudah dimiliki, berdampak pada tidak efektifnya izin perusahaan jasa pengurusan transportasi yang telah dimiliki.

License is an instrument in the State Administrative Law as one of the regulation function and controlling in particular who is conducted by the Government to the activity performed by particular company. Multimodal activity is solely permitted by the Multimodal Transport Operator who has license from Minister of Transportation. In this multimodal scope, there is freight forwarding activity which license is issued by the governor. Since there is no mandatory obligation for the freight forwarding company to transform into becomes Multimodal Transport Operator which affect 2 (two) licenses and 2 (two) different regulations for the same activity. Statutory to the Transitional Paragraph of Minister of Transportation Regulation number 8/2012 concerning The Performance and Undertaking of Multimodal Transport does not firmly assert the status of freight forwarding license owned by an entity in case it applies for the Multimodal license. The research is purported to review how the process of granting a Multimodal license to a company who has hold license as freight forwarding. The data that used in this research is primary and secondary data. The said data was collected through on site research and literature by using data collection tools which are interview guidelines. The research result concludes; first, the regulation regarding multimodal transporter either in the Government Regulation No.8 year 2011 concerning Multimodal Transport or Minister of Transportation Regulation No.8 year 2012 concerning the Performance and Undertaking of Multimodal Transport do not explicitly distinct the conditions as well as the procedure to the company who performing the freight forwarding business beforehand. However, the absence of this condition and procedure specifically for the freight forwarding company does not mean that the freight forwarding company is not eligible to apply as the multimodal entity. Second, the indefinite license conversion in the regulation concerning multimodal transport will eventually result the company who already has freight forwarding license will have 2 (two) licenses for two activities which in principal are the same. The multimodal license granting to the freight forwarding company will result the ineffectiveness of the existing freight forwarding license.

Kata Kunci : Perizinan, Angkutan Multimoda, Jasa Pengurusan Transportasi, License, Multimodal Transport, Freight Forwarding.

  1. S2-2017-358400-abstract.pdf  
  2. S2-2017-358400-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-358400-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-358400-title.pdf