TINJAUAN ATAS DILARANGNYA PT BURSA EFEK INDONESIA SEBAGAI PENGELOLA BURSA EFEK DI INDONESIA MEMBAGIKAN DIVIDEN
KESIANA KUSNANDAR, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., MS.
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTATujuan penulisan ini untuk memberikan penjelasan dan memahami latar belakang dan pertimbangan atas dilarangnya PT Bursa Efek Indonesia membagikan dividen kepada para Pemegang Sahamnya dan juga memberikan penjelasan bagaimana perlakuan dan status hukum atas laba yang dihasilkan oleh PT Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka/data. Data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1995 jo. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (sekarang Otoritas Jasa Keuangan) Nomor KEP-05/PM/1996 jo. Pasal 17 ayat 4 Anggaran Dasar PT Bursa Efek Indonesia. Data atau dokumen yang diperoleh selanjutnya akan dianalisa untuk dibandingkan dengan teori-teori dan konsep serta diarahkan untuk mengenalisa peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. PT Bursa Efek Indonesia dilarang membagikan dividen kepada para Pemegang Saham karena sebagai perusahaan pengelola bursa di Indonesia yang berperan sebagai self regulatory organization, organisasi nirlaba dan fasilitator berfungsi sangat krusial dan strategis untuk keberlangsungan kegiatan bursa efek di Indonesia. Penggunaan laba yang dihasilkan PT Bursa Efek Indonesia semata-mata dipergunakan untuk dan dalam rangka terlaksananya fungsi sebagai pengelola bursa efek di Indonesia yang mana hal tersebut sejalan dengan teori kemanfaatan dan juga dikuatkan dengan ketentuan peraturan yang tersebut diatas, dalam rangka untuk mengembangkan kegiatan bursa efek di Indonesia sehingga dapat berjalan dengan baik, teratur, wajar dan efesien.
The purpose of this paper is to explain and understand the background of the prohibition of PT Bursa Efek Indonesia to distribute dividends to its Shareholders and also to explain how the treatment and legal status of the profits generated by PT Bursa Efek Indonesia. This research is normative juridical by researching library materials / data. The data used are secondary data, namely (i) Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 45 Year 1995 jo. Decision of the Chairman of the Capital Market Supervisory Agency (now the Financial Services Authority) Number KEP-05 / PM / 1996 jo. Article 17 paragraph 4 of the Articles of Association of PT Bursa Efek Indonesia. The data or documents obtained will then be analyzed for comparison with theories and concepts and directed to recognize the legal regulations relating to the problems studied. PT Bursa Efek Indonesia is prohibited to distribute dividends to Shareholders because as a stock exchange company in Indonesia that acts as a self regulatory organization, non-profit organizations and facilitators are very crucial and strategic for the sustainability of stock exchange activities in Indonesia. The use of profits generated by PT Bursa Efek Indonesia is solely used for and in the framework of the implementation of the function as a stock exchange administrator in Indonesia which is in line with the theory of benefit and is also regulated with the provisions of the above mentioned regulations, in order to develop the stock exchange activities in Indonesia can run well, regularly, reasonable and efficient.
Kata Kunci : dividen, self regulatory organization, bursa, efek, nirlaba, teratur, wajar, efesien., dividend, self regulatory organization, stock exchange, securities, nonprofit, regular, reasonable, efficient.