Laporkan Masalah

PERDAGANGAN SATWA LIAR DI KABUPATEN BANYUMAS, JAWA TENGAH

YULIAN FAJAR TRIA SAPUTRA, drh.Subeno, M.Sc.

2017 | Skripsi | S1 KEHUTANAN

Kabupaten Banyumas merupakan salah satu lokasi pusat perdagangan satwa liar ilegal dan legal di Jawa Tengah, yang berlokasi di Pasar Sokaraja, Pasar Burung Purwokerto, dan Pasar Ajibarang. Kegiatan perdagangan satwa liar menjadi penyebab lajunya kepunahan satwa liar, sehingga perlu untuk dilakukan penelitian tentang perdagangan satwa liar di Kabupaten Banyumas, Jawa tengah. Penelitian ini bertujuan mengetahui jenis satwa yang diperdagangkan dan pola perdagangan satwa liar yang ada di Kabupaten Banyumas. Metode yang digunakan melalui pendekatan kualitatif. Waktu penelitian dilakukan pada November 2016 hingga April 2017. Tahap pertama dilakukan observasi di ketiga lokasi penelitian, dilanjutkan wawancara untuk menentukan informan kunci yang akan diwawancarai lebih mendalam. Pengamatan secara langsung tetap dilaksanakan untuk melihat praktek perdagangan satwa liar yang ada di pasar. Wawancara juga dilakukan terhadap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah untuk mengetahui peran pemerintah dalam pemantauan perdagangan satwa liar. Data hasil wawancara, hasil observasi, dan studi literatur dianalisis menggunakan metode Miles dan Huberman untuk mendapatkan hasil yang dapat di percaya. Hasil penelitian menunjukan bahwa di ketiga pasar ditemukan sebanyak 111 jenis satwa dengan rincian jenis burung sebanyak 101 jenis dan mamalia 10 jenis. Dari 111 jenis terdapat 14 jenis burung dan 1 jenis mamalia yang dilindungi berdasarkan PP No. 7 tahun 1999, diantaranya Tiong Emas (Gracula religiosa), Poksai Kuda (Garrulax rufifrons), Elang Ular Bido (Spilornis cheela), dan Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis). Pola perdagangan di ketiga pasar umumnya sama, yaitu terdapat pola perdagangan sederhana dan pola perdagangan rumit. Peran pemerintah kurang maksimal dalam upaya penanganan perdagangan satwa liar ilegal, karena keterbatasan personil, kurangnya sidak, dan fasilitas tempat penitipan satwa sitaan yang kurang memadai.

Banyumas Regency is known as a central activity of illegal and legal wildlife trade in Central Java, which is located in Sokaraja Market, Purwokerto Bird Market, and Ajibarang Market. The wildlife trade activity cause increasing of wildlife extinction, so wildlife trade in Banyumas regency, Central Java need to be observed. The aims of this study were to determined the types of animals that are traded and wildlife trading patterns existing in Banyumas regency. The method was used is the qualitative approach. The research was conducted in November 2016 to April 2017. The observation was conducted in three different locations, the key informant was determined by interview for depth information. Direct observation remains to be implemented to see the wildlife trade practice in the market. Interviews with Nature Conservation Agency in Central Java to determine the role of government for monitoring wildlife trade. Data from the interview, direct observation, and study of literature was analyzed using Miles and Huberman model to get results that can be trusted. The result of this research was founded that 111 species with details of as many as 101 species of birds and 10 species of mammals in the market. Among the 111 species, there are 14 bird species and 1 mammal species protected by PP No. 7 1999, there are Common Hill Myna (Gracula religiosa), Rufos-fronted Laughingthrush (Garrulax rufifrons), Crested Serpent-eagle (Spilornis cheela), and Leopard Cat (Prionailurus bengalensis). The trading pattern in three markets are equally, there are a simple trading pattern and complex trading patterns. The role of government in handling the illegal wildlife trade is very low, due to limited personnel, less of inspection, and the facilities of animals confiscated were inadequate.

Kata Kunci : perdagangan satwa liar, satwa liar, pasar;wildlife trade, wildlife, market