Perlawanan Masyarakat Adat Talang Mamak Terhadap Program Restorasi Ekosistem PT ABT (Studi Kasus Perebutan Akses dan Legitimasi Properti dalam Pelaksanaan Program REDD+ di Hutan Ranti)
SITI FEBRIYANTI, Dr. Laksmi A. Savitri, M.A.
2017 | Tesis | S2 ILMU ANTROPOLOGIRestorasi Ekosistem merupakan salah satu upaya memulihkan kondisi hutan dengan tujuan memperoleh kembali keanekaragaman hayati, struktur, dan lainnya di hutan produksi.Izin pelaksanaan restorasi ekosistem ini dilakukan dengan mekanisme dan prosedur pemberian IUPHHK pada hutan alam yaitu dengan pelelangan melalui penawaran. Ini merupakan salah satu bagian dari skema REDD+ yang diajukan untuk menangani perubahan iklim. Di Indonesia, sudah ada beberapa perusahaan swasta nasional yang telah mendapatkan izin restorasi ekosisitem. Salah satunya adalah PT ABT. PT ABT ini merupakan bentukan konsorsium LSM luar negri yang terdiri dari FLZ dan WWF. Pelaksanaan restorasi ekosistem di Jambi, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diwilayah tersebut sebesar 7%. Namun PT ABT malah mengalami penolakan. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan mengetahui mengapa proses pelaksanaan program REDD+ di kawasan Hutan Ranti menemui kegagalan dan menimbulkan perlawanan dari masyarakat sekitar. Penelitian ini dilakukan di Dusun Ranti, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Penelitian dilaksanakan selama 5 bulan pada tahun 2014 dari akhir bulan Februari hingga awal bulan Juli. Desa Ranti dipilih menjadi lokasi penelitian karena wilayah tersebut termasuk DA (Demonstration Activities) REDD+ di Provinsi Jambi. Selain itu, wilayah ini juga merupakan tempat tinggal Masyarakat Adat Talang Mamak yang berdasarkan MK 35 dianggap sebagai pemilik atas hutan yang ditinggalinya sekaligus wilayah ini sebagai perebutan dua perusahaan swasta nasional yang mengajukan izin pelaksanaan restorasi ekosistem. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan observasi partisipan, wawancara mendalam, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa izin restorasi ekosistem yang dimenangkan oleh PT ABT menimbulkan permasalahan.Masyarakat Adat Talang Mamak sebagai pemilik hutan ulayat di wilayah Dusun Ranti kesulitan mengakses Hutan Ranti seperti dahulu kala. Konsep restorasi ekosistem berbasis pembayaran REDD+ yang diusung oleh PT ABT tenyata kembali menghadapkan Masyarakat Adat Talang Mamak pada kompetisi atas akses dan legitimasi. Larangan-larangan dari PT ABT dianggap mengkhawatirkan kehidupan masyarakat dimassa mendatang. Akhirnya, masyarakat melakukan perlawanan atas keberadaan restorasi ekosistem di Dusun Ranti.
Ecosystem Restoration is one of the efforts to restore the condition of forests with the intention of returning biodiversity, structures, and others in production forests. Permit for the implementation of ecosystem restoration have been done by mechanism and procedure of IUPHHK to natural forest by auction through biding. This is one part of REDD + scheme that proposed for climate change. In Indonesia, there have been several national private companies that have obtained ecosystem restoration. One of them is PT ABT. PT ABT is a form of foreign NGO consortium consisting of FLZ and WWF. Implementation of ecosystem restoration in Jambi, to improve people's welfare in the region by 7%. However, ABT has increased. By complement of this research can find out why the implementation process of REDD + program in Ranti forest area. This research was conducted in Dusun Ranti, Tebo District, Jambi Province. The study was conducted for 5 months in 2014 from late February to early July. Ranti Village was chosen as a research site because the area includes DA (Demonstration Activities) of REDD + in Jambi Province. In addition, this area is also a residence of Talang Mamak Indigenous Peoples which based on MK 35 is considered as the owner of the forest it left behind as well as the seizure of two national private companies that are being implemented ecosystem restoration. This research used participant observation, indept interview, and libraries research to collecting data. The results show that ecosystem restoration won by PT ABT arrest a problem. Talang Mamak Indigenous Peoples as the owner of ulayat forest in Dusun Ranti have difficulty access Ranti Forest as ancient times. The concept of REDD + payment-based ecosystem restoration promoted by PT ABT re-confronts the Talang Mamak Indigenous People in competition over access and legitimacy. The prohibitions of PT ABT can worry about the life of the public in the future. Finally, the community took the fight to build ecosystem restoration in Dusun Ranti.
Kata Kunci : Perampasan Hutan, Restorasi Ekosistem, Perlawanan, Masyarakat Adat, Forest Deprivation, Ecosystem Restoration, Resistance, Indigenous Peoples