Laporkan Masalah

TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK DALAM MENJALANKAN PROFESINYA

YOO TJHING HWA, SE.,SH, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

2017 | Tesis | S2 Hukum

Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 5 Tahun 2011. Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Tanggung jawab akuntan publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab hukum akuntan publik dalam menjalankan profesinya menurut hukum di Indonesia. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan kepustakaan dengan cara melakukan pedoman wawancara dan studi lapangan terhadap kasus-kasus yang terjadi pada asosiasi profesi akuntan publik yang dikaitkan dengan konsep penegakan hukum di Indonesia. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertama, akuntan publik mempunyai tanggung jawab untuk melindungi kepentingan publik, tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja, tetapi juga bertanggung jawab terhadap etika yang bersumber dari kode etik profesi akuntan publik, tentang prinsip-prinsip etika, norma dan independensi, serta bertanggung jawab terhadap profesinya yang bersumber dari standar profesional akuntan publik dan anggaran dasar organisasi profesi akuntan publik. Kedua, Akuntan publik mempunyai tanggung jawab terhadap rekan seprofesinya dengan jalan memelihara citra profesi. Ketiga, Kewenangan Menteri Keuangan dalam membina dan melakukan pengawasan terhadap profesi akuntan publik di Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang Akuntan Publik, dapat menghambat independensi dan tidak sesuai dengan standar profesional akuntan publik saat melakukan audit terhadap laporan keuangan emiten dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena dipasar modal akuntan publik harus melakukan kewajiban sebagai Whistle Blower, sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang pasar modal. Hal ini akan mempengaruhi independensi profesi akuntan publik apabila kecurangan melibatkan oknum pejabat atau orang-orang yang memiliki akses kepada kekuasaan. Untuk itu perlu dikaji kembali penerapan aturan terhadap akuntan publik dalam melakukan audit laporan keuangan emiten dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), agar indpendensi akuntan publik dapat tetap terjaga.

Public Accountant is a person who has obtained a license to provide services as regulated in Law number 5 Year 2011. The Profession of a Public Accountant is a profession whose main services are assurance services and the results of its work are widely used by the public as one of the important considerations in decision making. The responsibility of a public accountant rests on an opinion or statement of opinion on the report or financial information of an entity, while the presentation of such report or financial information is the responsibility of management. This study aims to determine the extent of legal responsibility of a public accountant in carrying out their profession according to law in Indonesia. The data used in this research are primary data and secondary data. The data was collected through field research and literature by conducting interview guides and field studies on cases that occurred in professional associations of public accountants associated with the concept of law enforcement in Indonesia. From the results of the study it can be concluded that First, the public accountant has responsibility to protect public interest, not only limited to the interest of client or employer, but also responsible to ethics which sourced from code of ethics profession public accountants, about ethics principles, independence, and responsible for the profession that comes from the professional standards of public accountants and articles of association of professional organizations of public accountants. Second, the public accountant has the responsibility of his professional colleagues by maintaining the image of the profession. Third, the authority of the Minister of Finance in fostering and supervising the public accountants profession in Indonesia as stipulated in the Law of Public Accountants may impede independence and not in accordance with the professional standards of public accountants when auditing the financial statements of issuers and State-Owned Enterprises (SOEs), because the capital market of accountants The public shall perform obligations as a Whistle Blower, as required by capital market law. This will affect the independence of the public accountant profession if cheating involves officials or persons with access to power. Therefore, it is necessary to review the application of rules to public accountants in auditing financial armors of issuers and State-Owned Enterprises (SOEs), so that the public accountant's indpendence can be maintained.

Kata Kunci : Akuntan Publik, Tanggung Jawab Hukum, Kode Etik Profesi, Independensi, Standar Profesional Akuntan Publik. Public Accountant, Legal Responsibility, Code of Ethics Profession, Independence, Professional Standards of Certified Public Accountants.

  1. S2-2017-228474-abstract.pdf  
  2. S2-2017-228474-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-228474-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-228474-title.pdf