Laporkan Masalah

Pengenaan PPh Pasal 21 Terhadap Uang Manfaat Pensiun yang Dibayarkan Sekaligus Ditinjau Dari Prinsip Keadilan

AZIZAH PRAJNA S, Fadhilatul Hikmah,S.H., LL.M.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui cara pemungutan pajak penghasilan pasal 21 terhadap Uang Manfaat Pensiun yang dibayar sekaligus dan kesesuaian pengenaan PPh 21 terhadap uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus dengan Prinsip Keadilan. Penelitian ini dilakukan secara yuridis-normatif yaitu penelitian pustaka. Keberadaan pajak untuk membiayai kepentingan bersama harus memenuhi keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan amanat sila kelima. Pengenaan pajak terhadap uang manfaat pensiun dilakukan dengan tarif final dan pembelian anuitas untuk mendapatkan pembayaran secara berkala dianggap sebagai pembelian secara sekaligus dalam pengenaan pajak penghasilan, sedangkan untuk PNS tidak perlu untuk membeli anuitas terlebih dahulu dan tidak adanya pembayaran secara sekaligus. Pengertian uang manfaat pensiun dijelaskan dalam Undang-Undang No.11 tahun 1992 pasal 1 angka 9 dan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil ayat 1 angka (4) menjelaskan bahwa pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun secara berkala atau setiap bulan. Pembayaran pensiun dapat dilakukan dengan sekaligus ataupun berkala yang telah bertentangan dengan pengertian yang ditentukan, sehingga tidak sesuai dengan Prinsip keadilan.

The purpose of this paper is to know how the collection of income tax article 21 to the Pension Benefit Benefit at once and the appropriateness of imposition of PPh 21 to the pension benefits paid at once with the Principle of Justice. This research is conducted by juridical-normative that is literature research. The existence of taxes to finance mutual interests must meet justice for the community, in accordance with the mandate of the fifth precept. Taxation on pension benefits is made at the final rate and the purchase of annuities to obtain payments is periodically considered as a simultaneous purchase of income tax, whereas for civil servants there is no need to buy an annuity in advance and no payments are made at once. The definition of retirement benefits is described in Act No.11 of 1992 Article 1 point 9 and Government Regulation No.25 of 1981 on Civil Service Social Insurance paragraph 1 point (4) explains that the pension is income received by the recipient periodically Or monthly. Payment of pensions can be done at once or periodically that has been contrary to the definition specified, so it is not in accordance with the principle of justice.

Kata Kunci : Pajak Penghasilan, Pensiun, Prinsip Keadilan

  1. S1-2017-288950-abstract.pdf  
  2. S1-2017-288950-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-288950-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-288950-title.pdf