Laporkan Masalah

Discourses and Practices of Muslim Transgender in Yogyakarta and Central Java, Indonesia

RADEN RARA SITI KURNIA WIDIASTUTI, Dr. Farsijana Adeney-Risakotta; Dr. Siti Syamsiyatun

2017 | Disertasi | S3 ILMU AGAMA DAN LINTAS BUDAYA

Studi wacana dan praktik transgender Muslim di Jawa Tengah dan Yogyakarta ini mengeksplorasi fenomena kompleks yang terjadi di komunitas Muslim Indonesia. Peradaban dan pemikiran masyarakat Islam semakin berkembang. Islam ditantang untuk menanggapi perubahan zaman dan memberikan solusi alternatif praktis terhadap masalah yang dihadapi orang transgender secara akomodatif. Studi ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa wacana dan sejarah Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam eksegesis dan yurisprudensi Islam telah menjadi pusat untuk membangun identitas transgender. Ide-ide ini mempengaruhi pendapat komunitas religius, terutama Muslim, yang mengambil pandangan untuk menerima ataupun menentangnya. Penelitian ini juga bertujuan untuk membuktikan pengembangan eksegesis Islam dan pengetahuan yurisprudensi terhadap wacana transgender. Selain itu, penelitian ini untuk menguji peran kewarganegaraan dan rezim gender dalam melindungi orang transgender di Indonesia melalui identitas personal dan sosial seperti yang dilakukan oleh Muslim transgender dalam studi ini di Indonesia. Objek material dari penelitian ini adalah sejarah hidup tiga perempuan muslim transgender di Kendal, Jawa Tengah, dan di Yogyakarta. Mereka dipandang sebagai agen perubahan dalam komunitas mereka. Objek studi formal menggabungkan studi interdisipliner tentang yurisprudensi Islam (teks dari Alquran, hadits, dan turath); antropologi; dan sosiologi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menerapkan pendekatan maqashid al-shari'ah dan berfokus pada penelitian dokumenter. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah hidup dalam historiografi dan etnografi tekstual. Metode pengumpulan data meliputi dokumentasi dan wawancara. Analisis data dilakukan melalui pendekatan deskriptif dan interpretatif, dengan menggunakan strategi holistik. Kerangka teoritis untuk penelitian ini mencakup teori-teori gender dan seksualitas, kewarganegaraan, struktur, dan identitas. Penelitian ini memiliki beberapa temuan. Pertama, dengan memahami sejarah dan konsep LGBT serta teori gender dan seksualitas, peneliti dapat lebih memahami pembahasan wacana transgender. Konsep salah dalam menentukan transgender, terutama asumsi yang menyelimuti bahwa semua orang transgender adalah homoseksual, seringkali merupakan penyebab diskriminasi terhadap orang transgender. Kedua, ada petunjuk dalam sumber hukum Islam (Alquran, hadits dan fiqh) yang mengatur hubungan antara orang transgender dengan Tuhan dan dengan manusia lainnya. Namun, beberapa interpretasi Alquran menyebabkan stigmatisasi orang transgender. Lebih jauh lagi, petunjuk sumber-sumber hukum Islam masih ditafsirkan oleh para ahli hukum Islam dalam konstruksi biner gender, sehingga menyebabkan ahli hukum Islam menganggap identitas gender transgender harus sesuai dengan jenis kelamin biologis mereka. Ketiga, beberapa ilmuwan Islam melihat hak asasi manusia sebagai konsep liberal yang diadopsi dari Barat, dan karenanya tidak setuju dengan tuntutan kesetaraan jender bagi kelompok transgender dengan dalih memperjuangkan hak asasi manusia. Mereka tidak menyadari bahwa hak kewarganegaraan termasuk dalam hak asasi manusia sudah termasuk hak yang ada dalam Al Qur'an. Dengan demikian, konsep hak kewarganegaraan di dalam Al Qur'an harus menjadi landasan penting untuk melindungi orang transgender di masyarakat. Keempat, analisis rezim gender menemukan bahwa figur transgender sudah tertanam dalam budaya dan masyarakat Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Secara kultural, figur transgender juga tertanam dalam kehidupan sosial Indonesia. Namun, tanggapan dari struktur kekuasaan di Indonesia tampaknya meminggirkan posisi individu transgender. Banyak komunitas religius di Indonesia percaya bahwa orang transgender menyimpang dari norma agama dan budaya Indonesia, sehingga dianggap melakukan dosa. Dengan demikian, orang transgender belum diterima dengan baik di antara sebagian besar masyarakat Muslim di Indonesia, dan banyak undang-undang di Indonesia belum mempromosikan hak minoritas gender dan seksualitas. Akibatnya, aktivis transgender dan kesetaraan jender telah berjuang untuk mempromosikan kesetaraan jender melalui tinjauan hukum. Akhirnya, individu transgender berhubungan dengan orang transgender lain dan membangun organisasi untuk memperkuat identifikasi mereka dalam kehidupan sosial. Ketika mereka keluar dengan identitas pribadi mereka, mereka memiliki keberanian untuk memotivasi dan memberi manfaat kepada orang lain. Agen transgender memiliki kemampuan untuk menciptakan perbedaan dalam masyarakat. Namun, struktur masyarakat dapat mempengaruhi tindakan agen dan agensi, karena mengendalikannya melalui interpretasi normatif Alquran dan hadits dalam yurisprudensi Islam dan konstruksi sosial. Meski demikian, wanita transgender yang diteliti dalam penelitian ini telah menjadi inspirasi bagi masyarakat setempat sebagai orang-orang yang mengikuti teladan Nabi Muhammad SAW untuk menjadi warga negara terbaik (khaira ummah).

This study of discourses and practices of transgender Muslims in Central Java and Yogyakarta explores the complex phenomenon occurring in the Indonesian Muslim community. The civilization and thought of Islamic societies are increasingly growing. Islam is challenged to respond to changing times and provide practical alternative solutions to the problems facing transgender persons in an accommodative manner. This study seeks to show that the discourse on and history of Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender (LGBT) in the exegesis and jurisprudence in Islam has been central to constructing transgender identities. These ideas influence the opinions of religious communities, especially Muslims, who take views for or accept or against them. This study also seeks to prove the development of Islamic exegesis and jurisprudence scholarship on transgender discourse. In addition, this study examines the role of citizenship and gender regime in protecting transgender persons in Indonesia through personal and social identity as practiced by transgender Muslims in this study in Indonesia. The material object of this study is the life history of three transgender Muslim women in Kendal, Central Java, and in Yogyakarta. They are seen as agents of change in their communities. The formal object of study combines interdisciplinary studies of Islamic jurisprudence (texts from the Qur'an, hadiths, and turath); anthropology; and sociology. This study is qualitative research that applies a maqashid shari'ah approach and focuses on documentary research. It uses a life history approach within historiography and textual ethnography. Methods for collecting data include documentation and interview. Data analysis was conducted through descriptive and interpretative approaches, using a holistic strategy. The theoretical framework for this study covers theories of gender and sexuality, citizenship, structuration, and identity. This study has several findings. Firstly, by understanding LGBT history and concepts as well as the theories of gender and sexuality, researchers can better understand discussion of transgender discourse. False concepts in defining transgender, particularly the blanket assumption that all transgender persons are homosexual, are often a cause of discriminating against transgender people. Secondly, there are clues in the sources of Islamic law (the Qur'an, hadiths and fiqh) that govern the relationships of transgender people with God and with other human beings. However, some interpretations of the Qur'an lead to stigmatization of transgender people. Furthermore, the clues in the sources of Islamic law are still interpreted by Islamic jurists within a gender binary construction, thus leading to calls for Islamic jurists to assume a gender identity of transgender congruent with their biological sex. Thirdly, certain Islamic scholars view human rights as a liberal concept adopted from the West, and thus disagree with the demands of gender equality for transgender groups under the pretext of fighting for human rights. They do not recognize that citizenship rights included in human rights are already among the rights contained in the Qur'an. As such, the concept of citizenship rights in the Qur'an should be an important foundation for protecting transgender people in society. Fourthly, an analysis of the gender regime finds that transgender figures have already been embedded in Islamic culture and society since the time of the Prophet Muhammad. Culturally, transgender figures have also been embedded in Indonesian social life. However, responses from power structures in Indonesia seem to marginalize the position of transgender individuals. Many religious communities in Indonesia believe that transgender persons deviate from Indonesian religious and cultural norms, thereby committing sin. As such, transgender persons are not yet well received among most of Indonesian Muslim society, and many laws in Indonesia have yet to promote gender and sexuality minority rights. Consequently, transgender and gender equality activists have struggled to promote gender equality through legal review. Finally, transgender individuals relate to other transgender persons and build organizations to strengthen their identification in social life. When they come out with their personal identities, they have the courage to motivate and benefit others. The transgender agents have the ability to create difference in society. However, the structure of the society may influence the agent's actions and agency, as it controls them through its normative interpretations of the Qur'an and hadiths in Islamic jurisprudence, law, and social constructs. Nevertheless, the transgender women examined in this research have become inspirations for local society as people who follow the Prophet Muhammad's example to become the best citizen (khaira ummah).

Kata Kunci : transgender discourse, Islamic exegesis, Islamic jurisprudence, identity, and citizenship

  1. S3-2017-309054-abstract.pdf  
  2. S3-2017-309054-bibliography.pdf  
  3. S3-2017-309054-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2017-309054-title.pdf