POLITIK HUKUM KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA DARI FIKTIF NEGATIF MENJADI FIKTIF POSITIF DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
HARMONO, AMINOTO, S.H., M.Si.
2017 | Tesis | S2 Ilmu HukumINTISARI Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, menganalisis dan mengkaji latar belakang dan alasan yang mendasari terjadinya pergeseran paradigma keputusan tata usaha negara dari fiktif negatif menjadi fiktif positif, serta untuk mendeskripsikan, menganalisis dan mengkaji implikasi paradigma fiktif positif terhadap keputusan tata usaha negara. Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk mempelajari konsistensi dan kesesuaian ketentuan yang satu dengan ketentuan yang lain, dan pendekatan konseptual untuk menelaah konsep-konsep dan asas-asas hukum yang relevan dengan permasalahan hukum yang diteliti. Penulis melakukan penelitian dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan hasilnya disampaikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan pembentuk undang-undang dalam menerapkan prinsip fiktif negatif keputusan tata usaha negara berbeda dengan pertimbangan pembentuk undang-undang dalam menerapkan prinsip fiktif positif keputusan tata usaha negara. Pembentuk undang-undang mengarahkan norma fiktif negatif untuk memperluas cakupan arti keputusan tata usaha negara. Pembentuk undang-undang ingin membentuk sebuah prinsip umum yang menyatakan bahwa menolak mengeluarkan suatu keputusan disamakan sebagai suatu keputusan. Sementara norma fiktif positif lebih diarahkan sebagai upaya pembentuk undang-undang untuk menjamin kepastian hukum dalam penerbitan keputusan atau ketetapan serta sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atau menghindarkan masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang administratur negara. Paradigma fiktif positif berimplikasi pada mulai berlaku dan mengikatnya keputusan tata usaha negara dan kewenangan mengadili peradilan tata usaha negara.
ABSTRACT This study aims to describe, analyze and axamine the background and reasons underlying the paradigm shift of state administrative decision from negative fictitious to positive fictitious, as well as to describe, analyze and examine the implications of positive fictitious paradigms on state administrative decision. This study is normative by using the statutory approach to study the consistency and conformity of one provision to another, and conceptual approach to review the concepts and the principles of law which are relevant to the legal issues discussed. The research is conducted through library research to obtain secondary data. Data analysis was done qualitatively and the result was presented descriptively. The results of this study show that: The consideration of the legislators in applying the negative fictitious principles of state administrative decisions is different from legislators considerations in applying the positive fictitious principles of state administrative decisions. The legislator aimed negative fictitious norms to broaden the scope of meaning of state administrative decisions. The legislator intended to form a general principle which states that refusing to issue a decision is equated as a decision. While the positive fictitious norms are more considered as a legislative effort to ensure legal certainty in issuing decisions or provisions and as an attempt to provide legal protection to the public or to prevent the arbitrary act of state administrators. A positive fictitious paradigm implicates the occurring and the binding of state administrative decisions and the authority to try state administrative courts.
Kata Kunci : Politik Hukum, Keputusan Tata Usaha Negara, Fiktif Negatif, Fiktif Positif, politics of law, state administrative decision, negative fictitious, positive fictitious