Laporkan Masalah

ANALISIS YURIDIS PENAYANGAN SIDANG SECARA LIVE OLEH PERS PADA TAHAP PEMERIKSAAN SAKSI/AHLI DALAM PERKARA PIDANA

ANDI ARI SETIAWAN A, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Asas Hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum yang terdiri dari pengertian-pengertian atau nilai-nilai yang menjadi titik tolak berpikir tentang hukum. Asas hukum juga disebut landasan bagi terbentuknya suatu peraturan hukum yang memuat nilai-nilai, jiwa, cita-cita sosial atau pandangan yang ingin diwujudkan. Dari sekian banyak asas hukum, satu diantaranya adalah asas persidangan terbuka untuk umum yang merupakan asas dalam hukum acara pidana. Hal tersebut merupakan perwujudan dari keterbukaan informasi di ruang pengadilan yang bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui perkembangan dari suatu persidangan. Berkaitan dengan hal tersebut, beberapa waktu yang lalu publik sempat dihebohkan dengan adanya penayangan sidang secara live oleh pers. Penulis melihat ada dua kasus yang cukup menarik sebagian besar perhatian masyarakat Indonesia, yakni kasus dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso (Jessica) dan kasus dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Namun, ada sedikit perbedaan pada dua kasus tersebut dalam hal penayangan sidang secara live tadi. Pada kasus Jessica, semua tahapan persidangan disiarkan secara live, sedangkan pada kasus Ahok hanya pada tahap tertentu saja (pemeriksaan saksi/ahli tidak disiarkan secara live). Menjadi suatu pertanyaan, apakah penayangan sidang secara live dapat dikatagorikan sebagai asas persidangan yang terbuka untuk umum? mengapa terjadi perbedaan dalam pelaksanaannya? serta bagaimana implikasinya? Dalam penulisan hukum ini, penulis fokus terhadap asas persidangan terbuka untuk umum yang dikaitkan dengan penayangan sidang secara live pada tahap pemeriksaan saksi/ahli. Penulis mencoba meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode normatif empiris dengan teknik analisis deskriptif. Dari penelitian ini penulis memperoleh kesimpulan bahwa tidak ada perbedaan penafsiran oleh hakim terkait asas persidangan yang terbuka untuk umum yakni semua orang (kecuali untuk para saksi dan ahli yang akan menyampaikan keterangan atau pendapatnya di persidangan) bisa mengakses persidangan tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi. Perbedaan muncul ketika asas tersebut dihadapkan pada penayangan sidang secara live. Meski demikian, belum ada peraturan yang secara tegas melarang penayangan sidang secara live dan memberikan implikasi yuridis yang jelas terhadap hal tersebut. Sedangkan, terkait pembuktian dan kekutan pembuktian dari saksi/ahli dikembalikan kepada majelis hakim dengan mengacu pada ketentuan-ketetuan yang telah ada.

Law principles are the fundamentals of law containing definitions or values that shapes further developments in law itself. Law principles are also considered to be the cornerstone for the rules of law, which consists of values, spirit, social goal or mind set to be actualized. One example of a law principle is open trial principle, belonging to the rules of criminal procedural law. The open trial principle is a manifestation of information transparency which aims to deliver updates from the trial to public. Regarding to that matter, some live trial broadcasts by the press became a widely known topic among the public. The writer acknowledged two interesting cases which trials are broadcasted live: Jessica Kumala Wongso (Jessica)�s and Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)�s. However, there was a slight difference between the two trials in terms of the live broadcast. In Jessica�s case, all trial stages were broadcasted, while in Ahok�s, only certain stages were broadcasted (excluding witness/expert testimony session). From these cases, some questions arise: is live trial broadcast a practice of open trial principle? Why do they differ in practice? What is the implication? In this writing, the writer focuses on the open trial principle linked to live trial broadcast during witness/expert testimony session. Cases in this writing are reviewed using normative-empiric research method with descriptive analysis technique. From the research, the writer can conclude that there is no different interpretation between judges regarding to open trial principle. All judges agree that the general public (except witnesses and experts that are about to testify in trial) should be able to access the trial as a manifestation of information transparency. Different opinions arise between judges when the live trial broadcast is linked as a practice of open trial principle. However, there is not yet a particular rule that forbids live trial broadcast and give juridical impact towards the action. On the other side, proof and the strength of proof from witness/expert is resolved by the judge panel, referring to existing terms.

Kata Kunci : Principles of law, Live Trial Broadcasting, press, witness, experts, judge interpretation

  1. S1-2017-348901-abstract.pdf  
  2. S1-2017-348901-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-348901-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-348901-title.pdf