Laporkan Masalah

Urgensi Pengaturan Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Militer

WAHYU FITRA, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan tidak dikenalnya praperadilan dalam sistem peradilan pidana militer dan mengkaji serta merumuskan bagaimana pengaturan praperadilan dalam sistem peradilan pidana militer di masa mendatang. Sifat penelitian adalah normatif, penelitian dilakukan dengan melakukan kajian pustaka serta wawancara beberapa narasumber. Kemudian, data pada penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan alasan filosofis, sosiologis, ataupun yuridis pengaturan praperadilan tidak cocok untuk diterapkan dalam sistem peradilan pidana militer di Indonesia. Secara filosofis penerapan lembaga praperadilan hanya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar dari pada keuntungannya. Secara sosiologis penerapan lembaga praperadilan dapat merusak sistem interaksi sosial yang ada dalam kesatuan militer, sedangkan secara yuridis memang tidak pernah ada pengaturan mengenai praperadilan dalam undang- undang tentang peradilan militer dan penerapan lembaga praperadilan akan melanggar asas-asas yang hidup dalam dunia militer. Namun demikian, pengaturan tentang praperadilan tetap diperlukan karena ada potensi pelanggaran hak asasi manusia yang dapat terjadi bila tidak terdapat pengaturan dalam sistem peradilan pidana militer. Penghapusan wewenang papera dan ankum dalam penyerahan perkara dan penyidikan serta penerapan hakim komisaris merupakan jalan keluar yang dapat diterapkan untuk mengatasi permasalahan-permasalahn yang ada, dengan penerapan hakim komisaris maka perlindungan HAM terhadap saksi, korban, ataupun tersangka dapat di lindungi serta kerugian-kerugian yang dapat ditimbulkan oleh lembaga praperadilan dapat diminimalisir.

This study aims to find out the reasons for unadopted pre-trial in the military criminal justice system and to examine and formulate how the pretrial arrangements in the military criminal justice system in the future. This research is normative, research by reviewing the books, legislations, the court decision related on the pretrial and interviews. The data in this study were analyzed qualitatively. The results show that based on philosophical, sociological, or juridical reasons, pre-trial institution are not suitable to be applied in the military criminal justice system in Indonesia. Philosophically the application of pretrial institutions will only cause greater benefit than profit. Sociologically the application of pretrial institutions could undermine the existing system of social interaction within military units, while juridically there is no regulation rule set about pre-trial in the military criminal court and the application of pretrial institutions would violate the living principles of the military. However, pretrial arrangements are still needed because of potential human rights violations that can occur when there is no regulation in the military criminal justice system. Elimination the authority of papera and ankum to handover of cases and investigations and the application of a commissioner's judge is an applicable solution to overcome existing problems, with the application of a commissioner's judge, the protection of human rights against witnesses, victims or suspects can be protected and the losses incurred by pretrial institutions can be minimized.

Kata Kunci : Praperadilan, Militer, Sistem Peradilan Pidana Militer/ Pretrial,Military, Military Criminal Court System

  1. S1-2017-348928-abstract.pdf  
  2. S1-2017-348928-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-348928-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-348928-title.pdf