Respon Pemerintah Jepang dan Sogo Shosha Terhadap Undang � Undang MINERBA Nomor 4 Tahun 2009 Indonesia
AGUNG SULAKSONO KURNIAWAN, Dra. Siti Daulah Khoiriati, M.A.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONALNegara Jepang merupakan negara industri yang memerlukan sumber daya energi dan hasil tambang yang sangat besar. Sumber daya energi sendiri sebenarnya merupakan hasil olahan dari macam - macam hasil tambang seperti gas alam, batu bara, mineral, dan minyak bumi. Untuk memenuhi kebutuhan atas hasil tambang tersebut yang diperlukan oleh negaranya, tindakan yang dilakukan oleh negara Jepang adalah dengan melakukan hasil tambang dari negara lain. Dari sekian banyak partner impor hasil tambang yang diajak bekerja sama oleh Jepang, Indonesia merupakan salah satu partner negara penghasil barang pertambangan yang memiliki nilai penting dalam upaya memenuhi kebutuhan energi nasionalnya. Pada tahun 2009 Indonesia mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pertambangan yang kemudian diberlakukan pada tahun 2014. Skripsi ini akan membahas bagaimana pemerintah Jepang dan Sogo Shoshanya merespon pemberlakuan undang - undang pertambangan Indonesia.
Japan is an industrial country who needs a lot of natural resources. Those natural resources include many kinds of mining products such as natural gas, coal, mineral, and oil. To meet the needs of its resources for industry, Japan tries to do mining in other country. From many countries that Japan does cooperation for mining, Indonesia as one of those countries is a country that produce a lot of mining products which very important for Japan's industry. In 2009 Indonesia release a new constitution regarding mining and impose it in 2014. This paper will explain about how Japan Government and Sogo Shosha will respond into the new constitution of Indonesia number 4 year 2009.
Kata Kunci : Jepang, pertambangan, Sogo Shosha, Undang - Undang no.4 Minerba tahun 2009, diplomasi, larangan ekspor mineral.