Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen oleh BBPOM DIY Atas Penyalahgunaan Zat Berbahaya dalam Makanan Ringan Ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
ATIKA RESTU PAHLAWATI, Susilo Andi Darma, S.H., M.Hum
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMLatar belakang penulisan hukum ini adalah dengan perkembangan industri barang dan jasa, para pelaku usaha akan mencari keuntungan yang setinggi-tingginya sesuai dengan prinsip ekonomi. Penulisan hukum ini bertujuan untuk memahami perlindungan hukum dan sanksi hukum terhadap konsumen terkait penggunaan bahan tambahan pangan yang berbahaya kedalam makanan. Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris,. Penelitian dilakukan dilapangan untuk mendapatkan data sesuai dengan permasalahan dan penelitian dilakukan di perpustakaan dengan merujuk pada teori-teori, peraturan perundang-undangan yang membahas mengenai perlindungan konsumen dan perlindungan hukum. Kesimpulan dari penulisan hukum ini adalah konsumen mendapat perlindungan hukum dan produsen yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan bahan tambahan pangan yang illegal dapat diberikan sanksi administratif berupa denda, pemberhentian kegiatan produksi, penarikan pangan dari peredaran produsen dan pencabutan izin usaha. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pelaku usaha, Bahan Tambahan Pangan Berbahaya, Produk makanan.
The background of this legal writing is with the development of goods and services industry, business actors will seek the highest profits in accordance with economic principles. This legal writing aims to understand legal protection and legal sanctions against consumers related to the use of harmful food additives into food. The research method uses empirical juridical method. Research conducted in the field to obtain data in accordance with the problems and research conducted in the library by referring to theories, laws and regulations that discuss about consumer protection and legal protection. The conclusion of this legal writing is that consumers get legal protection and producers who violate the illegal use of food additives can be given administrative sanctions in the form of fines, dismissal of production activities, food withdrawal from producer circulation and business license revocation. Keywords: Legal Protection, Consumer, Business actor, Dangerous Food Additives, Food products.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pelaku usaha, Bahan Tambahan Pangan Berbahaya,Produk makanan.