Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan antara Petani Tebu dengan Pabrik Gula Soedhono Kabupaten Ngawi
NINIK INDARWATI, Susilo Andi Darma, S.H., M.Hum.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMKemitraan antara pabrik gula dengan petani tebu, terjalin karena adanya suatu perjanjian kerjasama yang mengikat antara kedua belah pihak. Perjanjian kemitraan merupakan dasar kerjasama antara perusahaan dengan mitra perusahaan. Dengan demikian, petani tebu seharusnya membantu pabrik gula untuk memenuhi bahan baku. Tetapi dalam praktik dilapangan, petani tebu tidak menyetorkan tebu sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Penelitian hukum ini bersifat yuridis empiris yang bertitik tolak dari kenyataan dan permasalahan yang terjadi di lapangan kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mempelajari bahan-bahan refernsi berupa peraturan perundang-undangan dan buku yang terkait dengan penelitian. Selanjutnya penelitian lapangan dilakukan secara langsung di lapangan dimana obyek yang akan diteliti berada. Perjanjian kemitraan tersebut sudah dilaksanakan dengan baik oleh para pihak, tetapi fakta di lapangannya pabrik gula tidak memberikan salinan perjanjian kemitraan kepada petani. Tujuan diberikannya salinan perjanjian kepada petani menurut penulis adalah agar petani tebu mengetahui batasan kewenangan hak dan kewajiban yang harus dilakukan. Perlindungan hukum terhadap pabrik gula soedhono ada 2 macam yaitu perlindungan hukum represif dan perlindungan hukum preventif.
A partnership between sugar mill and sugar cane farmers is established because of an agreement that binds the two sides. The partnership agreement is the basic of cooperation between the company and its business partners. Thus, the cane farmers should help the sugar factory to meet the raw material. But in practice in the field, the sugarcane farmers do not deposit sugar cane in accordance with the agreement that have been agreed. This legal research is juridical empirical pointed on the fact and problem that happened in the field then connected with the release of legislation applicable in Indonesia. The type of research conducted is using literature research, is research conducted by collecting and studying reference materials in the form of legislation and books that related to the research. Furthermore, the research is done directly in the field where the objects to be researched is located. The partnership agreement has been well implemented by two parties but in fact, the sugar factory did not give a copy of the agreement to the farmers. According by the researcher, by giving it, it will make the farmer know their limit of authority in rights and responsibilities that must be done. There are two kinds of legal protection that implemented by Soedhono sugar factory, they are protection of repressive and preventive law.
Kata Kunci : Kemitraan, Perjanjian kerjasama, Perlindungan Hukum/agreement, partnership, legal protection and coorperations