Laporkan Masalah

Kekuatan Pembuktian Pembayaran Melalui Token Internet Banking Dalam Hukum Perdata

MUHAMMAD GRANDI C, Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H., M.H.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan bukti pembayaran melalui token internet banking dalam alat bukti perdata serta seberapa kuat pembuktian pembayaran melalui token internet banking. Metode penelitian ini yaitu penelitian hukum yuridis normatif. Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh penulis bahwa bukti pembayaran melalui token internet banking merupakan alat bukti surat atau tulisan karena bentuk fisiknya yang diajukan dalam persidangan yaitu tertulis serta masih sebagai alat bukti tertulis bukan akta. Bukti pembayaran melalui token internet banking tidak bisa berdiri sendiri untuk pembuktian di pengadilan, oleh karena itu harus dibantu dengan alat bukti lain berupa aplikasi penerbitan kartu debet.

The purpose of this research is to understand and assess the proof of payment using token internet banking token in civil law evidence and how strong proof of payment using internet banking token. This research method is a normative legal research. Based on the results of the discussions conducted by the authors that the proof of payment using internet banking token is documentary evidence or written because the physical form submitted at the hearing that the written and still as a written evidence not an act. Proof of payment using internet banking token can not stand alone for verification in court, therefore must be assisted with another evidence in the form of debit card issuance application.

Kata Kunci : Pembuktian, Alat bukti, Token Internet Banking

  1. S1-2017-348936-abstract.pdf  
  2. S1-2017-348936-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-348936-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-348936-title.pdf