Pembatasan Hak Kebebasan Berpendapat dalam International Covenant on Civil and Political Rights di Indonesia Studi Kasus Pemblokiran Situs Berita Online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
ROMARIO H, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk menguji apakah penutupan akses internet yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah sesuai dengan ketentuan dalam Article 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) mengenai hak kebebasan berpendapat. Penulisan hukum yang bersifat normatif ini melibatkan dua permasalahan utama, pertama adalah mengetahui perbandingan ketentuan pembatasan hak kebebasan berpendapt dalam ICCPR dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU ITE. Kedua adalah menguji apakah penutupan situs interenet oleh Kemenkominfo telah memenuhi ketentuan hak kebebasan berpendapat dalam ICCPR. Penulis mendapati bahwa penutupan akses situs internet oleh Kemenkominfo tidak sesuai dengan ketentuan dalam ICCPR, terutama mengenai hak kebebasan berpendapat dalam mengekspresikan pandangan politik.
The purpose of this research is to identify if Indonesias Ministry of Communication and Informatics decision to block all access to certain news sites has complied with International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) especially Article 19 about freedom of speech. This normative research involves two problem identifications, first is to identify and compare the limitation of freedom contained within ICCPR and Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) and Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU ITE. Second step is to determine if the blocking has complied with ICCPR. This research has found that the blocking done by Indonesias Ministry of Communication and Informatics has not complied with ICCPR especially regarding freedom of speech.
Kata Kunci : Hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, hukum, iccpr