Laporkan Masalah

HUBUNGAN ANTARA PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

NOBERTH YOEL LAMBILA, Sigid Riyanto, S.H.,M.Si.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Lahirnya Undang-undang RI Nomor. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagai bukti nyata usaha pemerintah untuk memberantas tindak pidana perusakan hutan. UU P3H mengandung aturan khusus baik dalam hal hukum pidana materill maupun dalam hal hukum pidana formil Pasal 39 butir a dan b sebagai aturan khusus mempercepat waktu penyidikan dan mewajibkan penuntut umum melakukan penyidikan apabila penyidik tidak menyelesaikan berkas penyidikan pada saat yang ditentukan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana hubungan fungsional antara penyidik dan penuntut umum dengan berlakunya UU P3H. Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk menjawab permasalahan ini dan menunjukan hasil bahwa pengaturan ini membawa akibat tidak terlaksananya proses prapenuntutan pada hubungan antara penyidik dan penuntut umum dalam penyidikan kasus perusakan hutan.

Law Number 18 Year 2013 about the Prevention and Eradication of Forest Destruction (UU P3H) is proven the commitmen of Indonesias Goverment on forest distraction matter. As a special law it containts special criminal rules both material and formal. Article 39 UU P3H accelerate the investigation process and given prosecutor scope as investigator. Problem in this research is how the fungtional relation between investigator and prosecutor. Normative legal research method applied in discussing this issue and show the missing of pre-presecution process in investigator and prosecution relation.

Kata Kunci : Perusakan Hutan, Hubungan Fungsional, Penyidik, Penuntut umum, Forest Destruction, Fungtional Relation, Investigator, Prosecutor.

  1. S1-2017-345404-abstract.pdf  
  2. S1-2017-345404-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-345404-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-345404-title.pdf