Laporkan Masalah

Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

FRANCISCA STEPHANIE CITRA DEWI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej S.H., M.Hum.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris sehingga data yang digunakan adalah keduannya, baik data primer maupun data sekunder yang berhubungan dengan topik penelitian. Penelitian ini menjabarkan bahwa kedudukan alat bukti elektronik adalah memperluas alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan kekuatan pembuktian alat bukti elektonik dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dinilai oleh hakim yang memeriksa perkara berdasarkan pada keotentikan dari alat bukti elektronik dan persesuaiannya dengan alat bukti yang lainnya.

The purpose of this research is to analyze the strength of the electronic evidence proof in the household violence criminality case. This research is included in the normative-empirical law therefore it use both primary and secondary data that related with the research topic. This research will also explain on how the position of electronic evidence could help expanding the evidence, which also stated in Article 184 KUHAP. The Judge who inspects the case based on the authenticity of electronic evidence and the other persuasion using other evidence judged the strength of the electronic evidence proof in the household violence criminality case.

Kata Kunci : Pembuktian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  1. S1-2017-345523-abstract.pdf  
  2. S1-2017-345523-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-345523-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-345523-title.pdf