Laporkan Masalah

PENJATUHAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DENGAN KUMULASI PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA

FRANSISCA FITRIANA R, Niken Subekti Budi Utami, S.H.,M.Si

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Pidana penjara seumur hidup dalam KUHP tidak boleh dijatuhkan secara kumulatif dengan pidana pokok lain termasuk pidana denda. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat pasal dengan rumusan sanksi berupa pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu dan denda. Beberapa pakar dan penegak hukum menafsirkan dengan rumusan demikian maka pidana penjara seumur hidup juga harus dikumulasikan dengan pidana denda misalnya Majelis Hakim pada Putusan 120/Pid.Sus/2015/PN.Smn. Maka, rumusan masalah meliputi 1) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dengan kumulasi pidana denda 2) Wacana pelaksanaan pidana penjara seumur hidup dengan kumulasi pidana denda Penulisan hukum ini merupakan sebuah penelitian hukum dengan jenis penelitian normatif dan empiris. Dalam menganalisis hasil penelitian digunakan beberapa pendekatan antara lain pendekatan kasus , pendekatan komparatif dan pendekatan deskriptif-kualitatif. Kesimpulan dari penulisan hukum ini adalah 1) Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 120 /Pid.Sus/2015/PN.Smn menafsirkan bahwa terdapatnya kata hubung 'dan' pada pasal 114 ayat (2) menunjukkan pidana penjara seumur hidup harus dikumulasikan dengan pidana denda. 2) Penjatuhan sanksi demikian dapat menimbulkan kendala dalam pelaksanaan putusan. Terdapat 2 (dua) kemungkinan pelaksanan putusan yaitu pertama, Jaksa sebagai eksekutor diberikan wewenang untuk menempuh upaya paksa seperti pelelangan aset milik terpidana atau denda dibayar oleh ahli waris terpidana. Kedua, hanya pidana penjara seumur hidup saja yang dijalankan.

Life imprisonment in KUHP cannot be sentenced with other main criminal sanction including fines. There are some articles in Act. No 35 year 2009 about Narcotics that mention criminal sanction as death penalty, life imprisonment, or temporarily imprisonment and fines. Some law expert and law enforcers interpret it with such formulation that life sentence must also cumulated with fines for example Judges on Verdict number 120 / Pid.Sus / 2015 / PN.Smn. Therefore, this research problems are 1) Judges' consideration for life imprisonment with cumulative fines sentencing 2) Execution plan of life imprisonment with cumulative fines sentence This thesis is a legal research that use normative and empirical research.There are some approaches applied to analyze the result of this research such as case approach, comparative approach and descriptive-qualitative approach. The conclusion of this thesis are 1) Judges on Verdict number 120 / Pid.Sus / 2015 / PN.Smn. interpret that the word 'and' stated in Art.114 paragraph (2) shows that life sentence in Act. No 35 year 2009 must be accumulated by fines. 2) That kind of sentencing may cause obstacle in the execution of the verdict. There are 2 (two) possibilites of verdict execution such as first, the Prosecutor as an executor should be given by authority to do force remedy such as an auction of convict's assets or fines paid by convict's heirs. Second, only life imprisonment can be imposed.

Kata Kunci : Pidana Seumur Hidup, Pidana Denda, Tindak Pidana Narkotika

  1. S1-2017-334314-abstract.pdf  
  2. S1-2017-334314-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-334314-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-334314-title.pdf