Laporkan Masalah

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Perkara Tindak Pidana Di Bidang Merek Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

RENDI A SINAGA, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam memutus tindak pidana di bidang merek serta mengetahui dan menganalisis upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi disparitas dalam pemidanaan tindak pidana di bidang merek. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah kombinasi antara penelitian hukum normatif dan penelitian empiris, yakni dengan menggabungkan data kepustakaan dan data di lapangan. Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis peraturan-peraturan, teori-teori, konsep, dan asas hukum yang berkaitan dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dan mengenai upaya pencegahan terjadinya disparitas pidana. Pendekatan empiris dilakukan untuk mengetahui pertimbangan hakim secara konkrit dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana di bidang merek dan mengatahui pendapat para hakim dalam mencegah terjadinya disiparitas pidana, melalui wawancara kepada responden yaitu hakim yang ada pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Sleman, dan Pengadilan Negeri Bantul. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Penulis, maka dapat disimpulkan bahwa majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana di bidang merek mempertimbangkan faktor yuridis dan faktor non yuridis. Faktor yuridis adalah dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, tuntutan penuntut umum, dan barang bukti, sedangkan faktor non yuridis adalah akibat dari perbuatan terdakwa dan kondisi diri terdakwa dalam melakukan tindak pidana. Selain itu, dari penelitian hukum ini dapat disimpulkan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi terjadinya disparitas pidana dalam pemidanaan perkara tindak pidana di bidang merek adalah dengan cara hakim memiliki pedoman yang sama dalam menjatuhkan pidana, hakim memperhatikan pertimbangan hakim sebelumnya, memaksimalkan peranan peradilan tingkat banding dan melakukan pekatihan terhadap hakim.

This legal research aims to understand and analyze the consideration of the judges in respect to trademark offences as well as to find out the possible legal measures that could be taken to address disparities in criminal prosecution in regard to trademark offences. Methods that being used in this legal research is combination between normative and empirical research, which use combination of literary data and field research. The normative approach is used to analyze regulations, theories, concept, and law principles which have correlation with the consideration of the judges in regard to the verdict making process and the measures to prevent disparities in criminal offences. The empirical approach is used to understand the rationale of the judges comprehensively in regard to the verdict making process toward trademark offences and to know the opinion of the judges in preventing the criminal disparity through interview to respondent which consist of judges in Yogyakarta District Court, Sleman District Court, and Bantul District Court. Based on the research that has been conducted, it can be concluded that the judges in the imposition of criminal sanction to the defendant in respect to trademark offences have considered the juridical and non-juridical factors. The juridical factors consist of indictment of the prosecutor, testimony of the witness, statement of the defendant, claim of the public prosecutor and evidence (s), while the non-juridical factor is the result of the defendant's actions and the defendant's condition in committing the crime. In addition, it can be concluded that the measures that can be taken to overcome the criminal disparity in trademark offences can be conducted by providing a similar guidelines in imposing the criminal sanction, the judges takes into consideration the previous verdicts or cases, optimizes the role of the appellate court, as well as conduct training to the judges.

Kata Kunci : Penerapan Sanksi, Tindak Pidana di bidang merek, Disparitas Pidana, Criminal Imposition, Trademark Offences, Criminal Disparity.

  1. S1-2017-348959-abstract.pdf  
  2. S1-2017-348959-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-348959-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-348959-title.pdf