OPTIMALISASI TUGAS PENASEHAT HUKUM MILITER DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KETAHANAN PRAJURIT (Studi di Kumdam V/Brawijaya Jawa Timur)
AGUNG ROCHMAD SETYO , Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si.; Prof. Dr. Djoko Soerjo, M.A.
2017 | Tesis | S2 Ketahanan NasionalBantuan hukum adalah jasa yang diberikan Penasehat hukum atau Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien atau prajurit yang menghadapi permasalahan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelengaraan bantuan hukum bagi prajurit Kodam V/Brawijaya, kendala-kendala dalam penyelengaraan bantuan hukum dan upaya optimalisasi peran Penasehat Hukum Militer serta mengetahui implikasinya penyelenggaraan bantuan hukum terhadap ketahanan prajurit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan menggunakan wawancara mendalam, observasi, dokumen dan studi pustaka. Langkah-langkah dalam menganalisa data penelitian ini melalui tiga alur kegiatan, meliputi; reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Bantuan Hukum bagi prajurit merupakan rawatan kedinasan dan juga bagian dari kesejahteraan yang harus diterima oleh prajurit dan keluarganya. Bantuan Hukum di lingkungan TNI dilaksanakan oleh semua golongan prajurit dan PNS yang mempunyai kualifikasi Sarjana Hukum atas dasar Surat Perintah yang dibuat oleh pimpinan satuan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum dapat dilaksanakan dengan baik, jikapun ada hambatan berupa keterbatasan personel, biaya dan lain-lain masih dapat ditanggulangi. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengusulkan penambahan jumlah personel, penambahan anggaran dan mengikut sertakan prajurit dan PNS yang mempunyai kualifikasi sarjana hukum dalam pendidikan atau kursus untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
Legal aid is a service that provided legal counsel or an advocate in the form of providing legal consultation, legal aid, running power, represents, to accompany, defending, and conduct other proceedings for the legal interests of clients or soldiers who face legal issues. This research aims to know the legal help for the inaugural Warrior Kodam V/Brawijaya, constraints in the inaugural legal aid and effort optimizing the role of the military legal advisor as well as knowing the implications of organizing legal help against resistance soldier. This research uses descriptive qualitative research methods, using In depth interviews, observation, documents and library studies. Steps in analyzing the data of this research through the three strands of activity, include; the reduction of the data, the presentation of data, and the withdrawal of the conclusion. Legal assistance for the soldiers is limited and the treatments are also part of the prosperity that must be accepted by the soldier and his family. Legal assistance in the environment the AIR FORCE implemented by all the soldiers and CIVIL SERVANTS who have a qualifying law degree on the basis of a warrant that was made by the leadership of the unit. Research results show that implementation of the grant of legal aid can be implemented properly, if they there are barriers in the form of personnel, cost limitations and others still can be solved. Efforts are being made is to propose the addition of a number of personnel, budget and requiring the addition of soldiers and CIVIL SERVANTS who have a qualifying law degree in education or courses to enhance the capabilities in the implementation of the grant of legal aid.
Kata Kunci : Bantuan Hukum, Prajurit TNI dan Ketahanan Prajurit.