PELAKSANAAN PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE AGREEMENT) LESEHAN ALDAN DI WILAYAH KOTA YOGYAKARTA
SYLVIA INDAH PURNAMASARI, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian dalam penulisn hukum ini dilakukan untuk mengetahui dapat atau tidak perjanjian yang dilakukan antara franchisor dan franchisee pada usaha Lesehan Aldan dikualifikasikan sebagai perjanjian waralaba, dan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap franchisee dalam pelaksanaan perjanjian waralaba Lesehan Aldan. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian yang bersifat normatif. Bahan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Cara yang digunakan untuk mengumpulkan bahan penelitian tersebut adalah studi pustaka dan wawancara kepada narasumber. Analisis dalam penelitian ini bersifat deskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini diperoleh 2 (dua) kesimpulan. Pertama, Perjanjian kemitraan Lesehan Aldan tidak dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian waralaba, karena terdapat beberapa perbedaan antara kerjasama kemitraan pola waralaba dengan kerjasama kemitraan yang diadakan oleh pihak Lesehan Aldan sehingga mengakibatkan perjanjian tersebut tidak dapat dikualifikasikan ke dalam perjanjian waralaba. Kedua, Perlindungan hukum kepada penerima waralaba dalam perjanjian kemitraan Lesehan Aldan dirasa masih kurang melindungi pihak penerima waralaba. Hal tersebut dapat dilihat dari apa yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan waralaba dengan implementasi pelaksanaan perjanjian kemitraan Lesehan Aldan.
Research in penulisn this law is carried out to determine unable or agreement made between the franchisor and franchisee in business Lesehan Aldan qualified as franchise agreements, and to determine how the shape legal protection of the franchisee in the execution of the franchise agreement Lesehan Aldan. This legal research using normative research. The research material used in this research is secondary data, in the form of primary legal materials and secondary law. The means used to collect the research material is literature study and interview to the informant. The analysis in this research is descriptive, with the approach of law (statute approach). The results of research and discussion in the writing of this law obtained two (2) conclusions. First, Aldan Lesehan partnership agreement can not be qualified as a franchise agreement, because there are some differences between the pattern of the franchise partnership with the partnership held by the Lesehan Aldan resulting in the agreement can not be qualified into a franchise agreement. Second, the legal protection to franchisees in Lesehan Aldan partnership agreement is still not protect the franchisee. It can be seen from what is mandated by legislation relating to the franchise with the implementation of the implementation of the partnership agreement Lesehan Aldan.
Kata Kunci : Implementation of the Franchise Agreement, the Parties Law Protection in Franchising.