Laporkan Masalah

PENJABARAN PRINSIP KEADILAN DALAM PERATURAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN DAN PELAKSANAAN USAHA ANGKUTAN PERKERETAAPIAN

M SYAKIR ASYHARI, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji penjabaran prinsip keadilan dalam peraturan di bidang perkeretaapian terkait dengan pemberian kesempatan dan pemilihan pelaku usaha, dan mengetahui dan mengkaji penjabaran prinsip keadilan dalam pelaksanaan usaha angkutan perkeretaapian terkait dengan pemberian kesempatan dan pemilihan pelaku usaha. Tujuan lain dari penelitian ini adalah memberikan masukan bagi pemerintah, khususnya kementerian perhubungan dalam penyelenggaraan prasarana dan/atau sarana perkeretaapian umum oleh pihak swasta. Penelitian ini bersifat normatif dengan data sekunder sebagai sumber data. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) yang difokuskan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Penelitian menggunakan metode pengumpulan data sekunder dengan pertimbangan data dapat diperoleh tanpa terikat atau dibatasi oleh waktu dan tempat dan dalam keadaan siap (ready-made). Data diteliti dengan cara studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, penjabaran prinsip keadilan dalam peraturan di bidang perkeretaapian terkait dengan pemberian kesempatan dan pemilihan pelaku usaha terlihat pada saat dimulainya penyusunan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang terpenuhi 4 (empat) syarat, yaitu equality atau kesamaan, certainty atau kepastian hukum, arrangement atau pengaturan, dan implementation atau pelaksanaan. Kedua penjabaran prinsip keadilan dalam pelaksanaan usaha angkutan perkeretaapian terkait dengan pemberian kesempatan dan pemilihan pelaku usaha berlawanan dengan prinsip keadilan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Tindakan pemerintah yang menunjuk secara langsung PT KAI sebagai penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian umum tanpa pemerintah melakukan penawaran terlebih dahulu kepada publik tidak terlepas dari ideologi Indonesia yang berpijak pada paham nasionalis yang lebih mementingkan kepentingan dalam negeri.

This research aims to know and examine the elaboration of the principle of justice in the field of railways related to the provision of opportunity and the selection of business actors, and to know and review the elaboration of the principle of justice in the implementation of railway transportation business related to the provision of opportunity and the selection of business actors. Another purpose of this research is to provide input for the government, especially the ministry of transportation in the implementation of public railway infrastructure and/or rollingstock by private parties. This research is normative with secondary data as data source. This research is using statue approach that has been focused on Law Number 5 Year 1999 about Prohibition of Monopolistic Practice and Unfair Business Competition in Indonesia and Law Number 23 Year 2007 about Railway. This research is using secondary data with consideration that data can be obtained without being restricted by time and place and ready-made situation. The data were studied by document study. Data were analyzed qualitatively. The results of the analysis are presented descriptively. The result of the research shows, firstly, the elaboration of the principle of justice in the field of railways related to the provision of opportunity and the selection of business actors is seen at the commencement of the drafting of Law Number 23 Year 2007 concerning Railways fulfilled 4 (four) terms, equality or certainty or legal certainty, arrangement or arrangement, and implementation or execution. Both the elucidation of the principle of fairness in the implementation of railway transportation business related to the provision of opportunities and the selection of business actors is contrary to the principle of justice in the formulation of legislation. The government's actions that directly appoint PT KAI as a public railway infrastructure and/or rollingstock without the government to make a public offering can not be separated from the ideology of Indonesia based on the nationalist ideology that is more concerned with the interests of the country.

Kata Kunci : Keadilan, Perkeretaapian, Justice, Railways.

  1. S2-2017-358396-abstract.pdf  
  2. S2-2017-358396-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-358396-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-358396-title.pdf