Pengaruh Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan terhadap tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Studi Kasus Eksportir di Kota Sukoharjo Tahun 2007-2012)
GISELLA NOVIASARI PUTRI, Indra Bastian., Prof., Dr., M.B.A., CMA
2017 | Skripsi | S1 AKUNTANSIPada tahun 2008, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru dibidang perpajakan dengan mengeluarkan UU No 36/2008 yang mereformasi tarif perpajakan bagi wajib pajak badan yang awalnya prgresif menjadi tarif tunggal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan bukti empiris bahwa penurunan tarif pajak penghasilan wajib pajak badan berdampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak badan dalam membayar pajak. Kepatuhan wajib pajak dapat diukur berdasarkan jumlah rupiah dana yang terhimpun dari pajak penghasilan wajib pajak badan, dan jumlah wajib pajak badan yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat waktu selama waktu pengamatan yang telah ditentukan. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah wajib pajak badan yang melakukan kegiatan ekspor (eksportir) di Kota Sukoharjo selama periode tahun 2007-2012. Berdasarkan hasil analisis regresi linier, penelitian ini berhasil menemukan bukti empiris bahwa penurunan tarif pajak penghasilan wajib pajak badan berdampak positif terhadap jumlah wajib pajak badan yang melaporkan SPT tepat waktu. Namun, penelitian ini belum dapat membuktikan secara empiris bahwa penurunan tarif pajak penghasilan wajib pajak badan berdampak positif terhadap jumlah penerimaan pajak dari wajib pajak badan eksportir.
In 2008, the Indonesian government issuing a new regulation for tax with Law No. 36/2008 which reformed tax rates for corporate taxpayers from progressive to a single tax rates. The purpose of this research is to provide empirical evidence that the reduction of corporate taxpayer income tax rate has a positive impact on corporate taxpayer compliance in paying taxes. Taxpayer compliance can be measured based on the amount of rupiah funds collected from the corporate taxpayer's income tax, and the amount of corporate taxpayer who reports the Tax Return on time during the observation time. The samples used in this research is the corporate taxpayer which have export activities (exporter) in Sukoharjo during the period of 2007-2012. Based on the results of linear regression analysis, this research found empirical evidence that the reduction of corporate taxpayer income tax rate had a positive impact on the amount of corporate taxpayers who reported the Tax Return on time. However, this reseacrh has not been able to prove empirically that the decrease in corporate tax rate of corporate taxpayers has a positive impact on the amount of tax revenue from taxpayers of exporters.
Kata Kunci : penurunan tarif pajak, kepatuhan, eksportir