Tinjauan Yuridis Kuasa Mutlak Dalam Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.31/PDT/2016/PT.PBR)
MUHAMMAD IQBAL FADIL, R.A. Antari Inaka, S.H., M.Hum.; Sai'da Rusdiana, S.H., LL.M.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim dalam Putusan No.31/PDT/2016/PT.PBR yang menyatakan Surat Kuasa Mutlak batal demi hukum dan untuk mengetahui dan menganalisis konsekuensi hukum yang timbul setelah Surat Kuasa Mutlak tersebut dinyatakan batal demi hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif empiris. Jenis data dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang dipakai adalah penelusuran berbagai dokumen berserta bahan-bahan pustaka untuk penelitian kepustakaan dan melakukan wawancara secara langsung terhadap responden untuk penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kuasa mutlak dilarang oleh peraturan perundang-undangan kecuali dalam hal kuasa mutlak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokoknya. Akta Pernyataan Pernyataan Pemindahan dan Penyerahan Hak Milik Atas Tanah dan Kuasa telah memenuhi syarat tersebut karena di dalam Pasal 5 Akta Pernyataan Pernyataan Pemindahan dan Penyerahan Hak Milik Atas Tanah dan Kuasa terdapat klausula bahwa kuasa mutlak tersebut merupakan bagian yang terpenting dan merupakan syarat mutlak yang tidak terpisahkan dari perjanjian tersebut dan tanpa adanya kuasa tersebut perjanjian tidak akan dibuat dan sebagai demikian kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir oleh sebab-sebab yang menurut hukum merupakan berakhirnya suatu kuasa. Hakim memutuskan bahwa Akta Pernyataan Pernyataan Pemindahan dan Penyerahan Hak Milik Atas Tanah batal demi hukum karena terdapat kuasa mutlak yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, sehingga mengembalikan keadaan para pihak kepada saat sebelum Akta Pernyataan Pernyataan Pemindahan dan Penyerahan Hak Milik Atas Tanah dibuat.
This research is purposed to know and analyze the legal reasoning used by Judge in Decision 31 / PDT / 2016 / PT.PBR stating Absolute Power on Transfer of Land Right to be null and void and to know and analyze the legal consequences that arise after the Absolute Power on Transfer of Land Right to be null and void. The method used in this research is normative empirical research. Normative empirical research basically use primary data that be obtained from field research and secondary data that be obtained from literature research. These data be granted by looking for any documents and literature and also by doing direct interview with respondents. Based on this research, the results showed that the use of absolute power on transfer of land right is prohibited by the law except in cases of absolute power is an integral part of the agreement anyway. "Akta Pernyataan Pernyataan Pemindahan dan Penyerahan Hak Milik Atas Tanah dan Kuasa" had to qualify the conditions, because in Article 5 of the "Akta Pernyataan Pernyataan Pemindahan dan Penyerahan Hak Milik Atas Tanah dan Kuasa", there is a clause that absolute power is an important part and is the absolute requirement inseparable of the agreement and in the absence of such authorization agreement will not be made and as such power can not be revoked and will not be ended by causes which according to law is the end of an authority. The judge determined that the "Akta Pernyataan Pernyataan Pemindahan dan Penyerahan Hak Milik Atas Tanah dan Kuasa" is null and void because there is an absolute power which is prohibited by the legislation, so as to restore the parties to the current situation before the "Akta Pernyataan Pernyataan Pemindahan dan Penyerahan Hak Milik Atas Tanah dan Kuasa" was created.
Kata Kunci : Kuasa Mutlak, Batal Demi Hukum, Perjanjian