Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum Bagi Bank dalam Penyelesaian Kredit Tanpa Agunan Yang Macet pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

FAUZIA AULIANA PUTRI , Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Kredit tanpa agunan akan senantiasa terintegrasi dengan potensi risiko kredit yang tinggi. Bank selaku pemberi kredit akan berkedudukan sebagai kreditur konkuren yang tidak memiliki hak preferensi untuk didahulukan dalam pemenuhan piutangnya. Kegagalan nasabah debitur untuk melunasi utangnya kepada bank dalam jangka waktu tertentu dapat mengakibatkan terjadinya kredit macet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk melindungi kepentingannya sebagai kreditur konkuren dalam hal terjadi kredit tanpa agunan yang macet dan penyelesaian kredit tanpa agunan yang macet pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk secara implisit telah mengikatkan agunan berupa payroll dalam pelaksanaan kredit tanpa agunan. Upaya yang dilakukan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk melindungi kepentingannya sebagai kreditur konkuren dalam hal terjadi kredit tanpa agunan yang macet adalah dengan mensyaratkan payroll, menahan asli Surat Pengangkatan PNS atau Surat Keputusan Pensiun nasabah debitur, mengajukan klaim asuransi jiwa nasabah debitur, serta mendebet dan memblokir saldo rekening tabungan nasabah debitur. Penyelesaian kredit tanpa agunan yang macet pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dilakukan melalui penagihan secara intensif terhadap nasabah debitur oleh bank, rescheduling, restructuring, dan penagihan secara intensif terhadap nasabah debitur dengan bantuan pihak ketiga (debt collector).

Loan without collateral will always be integrated with high credit risk. Bank as a lender will be positioned as a concurrent creditor who has neither secured nor preferential right to payment upon the debtor's assets. Non performing loan may arise from the default on a debt that occurs when a debtor failing to make required payment to bank. The purpose of this research are to understand and analyse about PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk's actions to protect their interests as a concurrent creditor in the possibility of non performing loan without collateral along with the settlement of non performing loan without collateral. This research applied the combination of juridical approach and empirical approach. Based on the research results and discussion, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk implicitly has been requiring payroll as a collateral in the implementation of loan without collateral. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk's actions to protect their interests as a concurrent creditor in the possibility of non performing loan without collateral are requiring payroll, confiscating debtor's letter of appointment of employee or retirement decree, lodging a claim of debtor's life insurance, and doing an action about debtor's balance in bank account based on the power of attorney for debiting and blocking balance. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk settle the non performing loan without collateral through pursuing payment intensely by bank itself, rescheduling, restructuring, and pursuing payment intensely associated with third party such as debt collector.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Macet / Legal Protection, Loan Without Collateral, Non Performing Loan

  1. S1-2017-345562-abstract.pdf  
  2. S1-2017-345562-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-345562-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-345562-title.pdf