TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB HUKUM BIDAN DAN DUKUN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KEMITRAAN DI PUSKESMAS GALESONG, KABUPATEN TAKALAR, SULAWESI SELATAN
WAODE ITA SETIAWATI HASAN, Murti Pramuwardhani Dewi, S.H., M.Hum
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPelaksanaan perjanjian antara bidan dan dukun di Puskesmas Galesong adalah untuk mengimplementasikan program Kemitraan Bidan dan Dukun guna menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi, yang disebabkan kurangnya jumlah kunjungan ibu hamil di pusat layanan kesehatan, serta proses bersalin dengan bantuan dukun. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui secara lebih mendalam tentang pembagian tanggung jawab antara bidan dan dukun, apabila menimbulkan kerugian pada ibu hamil akibat kegiatan pijat perut yang dilakukan oleh dukun. Penyusunan penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis-empiris, sehingga penelitian dilakukan dengan cara studi pustaka untuk memperoleh data sekunder, dan studi lapangan untuk memperoleh data primer. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode kualitatif untuk menggambarkan permasalahan penelitian secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan fakta bahwa apabila terdapat kerugian akibat dari pelaksanaan perjanjian bidan dan dukun, dalam penyelesaiannya belum sesuai dengan peraturan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan prinsip kemitraan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2010 tentang Kemitraan Bidan dan Dukun Bayi di Kabupaten Takalar. Hal ini disebabkan isi perjanjian bidan dan dukun tidak ada pengaturan boleh tidaknya seorang dukun melakukan pijat perut. Pada sisi lain bidan, dukun, serta masyarakat Galesong sangat menjunjung tinggi perspektif budaya sipakatau sipainge dan sirri na pace untuk menyelesaikan masalah.
The agreement between witch-doctors and midwives in Puskesmas Galengsong is to implement the program of Midwives and Witch-doctors Partnership in order to reduce the death rate of mother and her baby, which is caused by the lack of visits of pregnant mothers to health care center and the process of delivering of babies with the help of witch-doctor. The purpose of this research is to investigating further about the allocation of responsibilities between witch-doctor and midwives, whether it could harm the pregnant mother because of the abdominal massage activity that performed by the witch-doctor. This research is using the juridical-empirical method, so the research was conducted by literature studies to obtain secondary data and field studies to obtain primary data. The obtained data then was analyzed by using quantitative method to describe the research problem. Based on the obtained result, it was found that when the enforcement of Midwives and Witch-doctors Partnership produces harm, the settlement was not in accordance with the regulations in the KUH Perdata dan Principle of partnership, which is regulated in Peraturan Daerah Kabupaten Talakar No. 02 of 2010 on Partnership of Midwives and Witch-doctors in Talakar. This was caused by the absence of rule in the agreemen whether or not a witch-doctor is allowed to perform abdominal massage activity. On the other side, the midwives; witch-doctors; and people of Galesong strongly uphold the cultural perspective of sipakatau sipainge and sirri na pace to solve problems.
Kata Kunci : Perjanjian Bidan dan Dukun, Tanggung Jawab, Pijat Perut/ Midwives and witch-doctor partnership, responsibility, abdominal massaging