Laporkan Masalah

THE LEGAL ANALYSIS OF USING TRADEMARK AS SECURITY RIGHT IN CREDIT AGREEMENT UNDER INDONESIAN BANKING SECTOR

DWI SATYA NUGROHO AJI , Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisa penggunaan merek sebagai obyek jaminan dalam perjanjian kredit perbankan di Indonesia. Penelitian ini akan menganalisa tentang alasan mengapa Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak secara tegas menyatakan penggunaan merek sebagai obyek jaminan; hambatan-hambatan dalam penggunaan merek sebagai jaminan di Indonesia; dan hal-hal yang dapat diterapkan atau dipelajari oleh Indonesia dari skema pembiayaan berbasis hak kekayaan intellectual yang telah diterapkan di Singapura. Penelitian ini menggunakan metode empiris-normatif, yang dimana menggabungkan data yang diperoleh langsung dari lapangan dan studi pustaka. Data yang telah diperoleh lalu dianalisa menggunakan metode kualitatif. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak secara tegas menyatakan penggunaan merek sebagai obyek jaminan. Padahal, pernyataan secara tegas dapat memberikan kepastian hukum sehingga dapat digunakan sebagai acuan untuk melakukan suatu perbuatan. Sebagai contoh, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten telah secara tegas mencantumkan ketentuan tentang penggunaan hak kekayaan intelektual sebagai obyek jaminan. Hal ini bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan yang berkaitan dengan penggunaan hak kekayaan intelektual untuk memperoleh pembiayaan atau pinjaman. Oleh karena itu, tidak ada sinkronisasi dengan Undang-undang tentang HAKI lainnya saat RUU Merek tersebut disusun. Hal ini mengakibatkan terjadinya miskonsepsi dalam penerapan hukum jaminan di dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2016. Permasalahan tentang valuasi merek dan peraturan perbankan juga menjadi hambatan dalam penggunaan merek sebagai jaminan. Mengambil contoh dari skema pembiayaan berbasis hak kekayaan intelektual yang telah diterapkan di Singapura, peran aktif Pemerintah sangat penting untuk membangun dan mengakomodasi penggunaan merek sebagai obyek jaminan.

This research is aimed to understand and analyse the use of trademark as an object of security right to obtain credit from banking institutions in Indonesia; including the rationale of Law No. 20 of 2016 concerning Trademark and Geographical Indication does not explicitly state about this alternative financing; the obstacles of implementing this financing scheme; as well as the possible lessons that can be learned by Indonesia toward the implementation of Singapore Intellectual Financial Scheme or (IPFS). This research uses the empirical-legal normative method. It combines field research and literary research. Data was obtained then analysed using the qualitative method. The Law No. 20 of 2016 concerning Trademark and Geographical Indication does not give explicit provision regarding the use of trademark as an object of security right. Whereas, an explicit provision may give legal certainty so that it can be a basis to conduct such alternative financing. The example can be seen on Law No. 28 of 2014 concerning Copyright and Law No. 13 of 2016 concerning Patent Law which already mentioned explicitly the use of intellectual property assets as an object of security right. This explicit provision is aimed to accommodate such intellectual property financing. Therefore, when the Bill of Trademark Law was drafted, there was no synchronization with other laws on Intellectual Property such as Copyright and Patent Law. Consequently, it creates misconception toward the establishment of security right within the Law No. 20 of 2016 concerning Trademark and Geographical Indication. In addition, the issues of trademark valuation and banking regulation become an obstacle in implementing this financing in Indonesia. Learn from intellectual property-based financing scheme that has been implemented in Singapore, Government's role is important to initiate and promote the use of trademark as an object of security right.

Kata Kunci : Trademark, Security Right, Credit Agreement, Bank

  1. S1-2017-350295-abstract.pdf  
  2. S1-2017-350295-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-350295-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-350295-title.pdf