Laporkan Masalah

PENERAPAN SISTEM PENGISIAN DAFTAR HADIR ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1 TAHUN 2013 TERKAIT DISIPLIN KEHADIRAN GURU MADRASAH DI BAWAH KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANTUL

PHUTUT BAYUARTI HUTAMA, Rizky Septiana Widyaningtyas, S.H,M.Kn.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Indonesia sebagai negara kesejahteraan berimplikasi adanya kewajiban negara untuk mewujudkan kesejahteraan salah satunya dengan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Mencerdaskan kehidupan bangsa kemudian dapat diartikan dengan memberikan pelayanan pendidikan kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi. Keberadaan guru penting untuk diperhatikan karena perannya yang vital dalam proses penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Fingerprint hadir sebagai sebuah alat yang digunakan untuk merekam kehadiran guru agar tercipta kedisiplinan kehadiran guru. Penelitian hukum ini disusun dengan menggunakan metode normatif empiris. Studi kepustakaan dilakukan dengan mengkaji literatur sebagai patokan das Sollen berupa Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2013. Sedangkan penelitian lapangan sebagi das Sein mengambil lokasi pada Kementerian Agama Kabupaten Bantul dengan populasi seluruh madrasah baik MI,MTs, maupun MA. Mengingat banyaknya populasi maka dilakukan pengambilan sample dengan mengacu pada metode proportional stratified random sampling dengan patokan proporsional 10% dari setiap stratanya. Penerapan sistem pengisian daftar hadir elektronik dilandasi oleh diskresi Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bantul karena lahir sebelum aturan dari pemerintah pusat lahir. Penelitian lapangan telah menunjukkan bahwa dengan diterapkannya sistem pengisian daftar hadir elektronik berupa fingerprint mampu meningkatkan kedisiplinan kehadiran guru madrasah di Kabupaten Bantul yang ditunjukkan dengan adanya perubahan pola kehadiran dan ketertiban guru yang dinilai langsung oleh Kepala Madrasah sebagai bagian dari pengawasan melekat. Akan tetapi ada satu hal masih belum terselesaikan yaitu terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan diluar jam melakukan scanning fingerprint. Pelanggaran yang dilakukan diluar jam kehadiran dan kepulangan tersebut masih belum mampu terselesaikan dengan teknologi. Peran kepala madrasah dalam pengawasan seharusnya berfungsi optimal untuk hal tersebut.

Indonesia is a welfare state. As consequences, the government is responsible for improving people's prosperity. One of the way is by providing good quality services for community. Developing nation's intellectual life means giving proper education to all Indonesia people without any discrimination. In the practice, teacher availability is important to be considered because of its vital role in education activity. Fingerprint device is a tool available to record teacher presence in order to ensure teacher's attendance and discipline. This law research is conducted using empirical normative method. Literature study is done by reviewing Peraturan Directorat Jendral Pendidikan Islam (Regulation of Directorate General of Islamic Education) No. 1 Tahun 2013 as das Sollen criterion. Besides, field research is conducted to fulfill the das Sein. The field research took place in Kementrian Agama Kabupaten Bantul (Ministry of Religion Kabupaten Bantul) with population of Islamic school (madrasah) including MI, MTs, and MA. Proportional stratified random sampling with 10% proportional standard for every strata is done considering the big population size. Fingerprint attendance device is applied due to Head of Ministry of Religion Kabupaten Bantul discretion because it was initiated earlier than central government rule. Field research shows that the application of fingerprint attendance device increase madrasah teacher's discipline in Kabupaten Bantul. It's indicated by the presence of attendance pattern and discipline change before and after the application that is directly evaluated by Madrasah Principal as a part of supervision work. However, violations outside scanning fingerprint hour are still exist and haven't been solved. Technology isn't able to detect, prevent, or solve violations outside the working hours. Madrasah Principal is responsible for more optimum and comprehensive supervision.

Kata Kunci : fingerprint, discipline

  1. S1-2017-345409-abstract.pdf  
  2. S1-2017-345409-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-345409-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-345409-title.pdf