Laporkan Masalah

Politik Hukum terkait Praperadilan dalam hal Pengujian Sah Tidaknya Penetapan Tersangka

HAMIDA ALFATHI S, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph.D.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan peraturan perudang-undangan dalam pengujian sah tidaknya penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan oleh pengadilan negeri di Indonesia dan untuk menganalisis prospek pengaturan pengujian sah tidaknya penetapan tersangka untuk berlaku di masa yang akan datang. Sifat dari penelitian ini adalah normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait praperadilan khususnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka. Kemudian, data pada penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakkonsistensian penerapan peraturan perundang-undangan dalam pengujian sah tidaknya penetapan tersangka di Indonesia, karena terdapat hakim yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka hingga masuk pokok perkara dan ada yang tidak masuk pokok perkara. Hakim yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka hingga masuk pokok perkara terlihat pada Putusan No. 02/Pid.Prap/2016/PN.Yyk, Putusan No. 19/Pra.Per/2016/PN.Sby dan Putusan No. 13/Pid.Pra/2016/PN.Dps. Sementara itu, hakim yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka dengan tidak masuk pokok perkara terlihat pada Putusan No. 119/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel dan Putusan No. 02/Pid.Prap/2016/PN.Wat. Adapun prospek pengaturan pengujian sah tidaknya penetapan tersangka untuk berlaku di masa yang akan datang terdapat 2 (dua) alternatif. Pertama, adalah dengan memasukkan kewenangan menguji sah tidaknya penetapan tersangka dalam KUHAP yang akan datang sebagai kewenangan lembaga hakim pemeriksa pendahuluan, yang merupakan lembaga pengganti praperadilan dalam pembahasan RUU KUHAP. Kedua, dengan memasukkan kewenangan tersebut sebagai kewenangan praperadilan apabila lembaga praperadilan tetap dipertahankan dalam KUHAP yang akan datang. Selain itu, perlu secara jelas dan ketat di atur bahwa pengujian sah tidaknya penetapan tersangka tidak boleh memasuki pokok perkara, yang mana pemeriksaan keabsahan tersangka hanya difokuskan pada ada tidaknya paling sedikit 2 (dua) alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka.

This research aims to identify the implementation of legislation on the validity of suspect determination as a pretrial object by the court in Indonesia and to analyze the prospects of the legislation on the validity of suspect determination to be in force in the future. This research is normative with qualitative analyze which reviewing the legislations and the court decisions related on the pretrial, specifically about the validity of suspect determination. The result of this research shows that there are inconsistetencies in the application of the legislation on the validity of suspect determination in Indonesia, because there are judges who examine the validity of suspect determination by looking through the subject matters and there are judges who examine without looking through the subject matters. The judges that examine the validity of suspect determination by looking through the subject matters is seen on the Court Judgements Number 02/Pid.Prap/2016/PN.Yyk, 19/Pra.Per/2016/PN.Sby, and 13/Pid.Pra/2016/PN.Dps. Meanwhile, the judges that examine the validity of the suspect determination without looking through the subject matters is seen on the Court Judgements Number 119/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel and 02/Pid.Prap/2016/PN.Wat. There are two alternatives towards the prospects of the legislation on the validity of suspect determination to be in force in the future. First, is by set down the authority test of the validity of suspect determination in the future KUHAP as the autority of the preliminary examiner judge, which is an institution that substitute the pretrial in the discussion of RUU KUHAP. Second, by set down that authority as the authority of the pretrial, if the pretrial still retained in the future KUHAP. Moreover, it is required to have regulations that clearly and strictly regulate that the validity of suspect determination is forbidden looking through the subjects matter, in which the examination of validity of suspect determination focused only on the presence of at least two evidence and the examination of the suspect candidate.

Kata Kunci : Politik Hukum, Praperadilan, Penetapan Tersangka, Politic of Law, Pretrial, Suspect Determination

  1. S1-2017-349006-abstract.pdf  
  2. S1-2017-349006-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-349006-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-349006-title.pdf