Laporkan Masalah

Penyelesaian Hukum Kasus Tindak Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Guru Terhadap Anak Didiknya

BELINDA SAHADATI A, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph.D.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini memiliki 2 (dua) tujuan yang hendak dicapai, yaitu untuk mengetahui pengaturan terkait tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap anak didiknya dalam peraturan perudang-undangan di Indonesia dan mekanisme pelaksanaan penyelesaian hukum kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap anak didiknya serta kemungkinan untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan proses mediasi. Metode penelitan yang digunakan dalam penulisan hukum ini ialah normatif empiris yang merupakan penelitian mengenai pemberlakuan atau implemetasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap anak didiknya diatur baik secara hukum pidana maupun hukum administratif. Tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap anak didiknya secara hukum pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Secara administratif, pengaturan tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap anak didiknya diatur didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Guru sebagaimana dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Kode Etik Guru. Penyelesaian hukum kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru dapat melalui tiga cara yaitu melalui jalur pengadilan, jalur mediasi dan melalui sidang kode etik. Dalam jalur pengadilan, yang terlibat ialah kepolisian, jaksa penuntut umum dan hakim. Dalam jalur mediasi, yang terlibat ialah mediator dari KPAI maupun PGRI. Sedangkan dalam sidang kode etik, yang terlibat ialah Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

This research has 2 (two) main purposes. The first is to analyze the regulations related to violence committed by the teachers against their students in Indonesia and the practices of the legal settlement of violence cases committed by teachers against their students as well as the possibility to resolve the case by mediation. Method used in this research is a normative empirical research. The result shows that the acts of violence perpetrated by teachers towards their students are regulated in both criminal and administrative law. Violence perpetrated by teachers towards their students under the criminal law is stipulated in the Penal Code and Act No. 23 of 2004 on Child Protection as amended by Act No. 35 of 2014 on First Amendment to Act No. 23 of 2002 on Child Protection as amended by Act No. 17 of 2016 on Stipulation of Government Regulation in Lieu of Act No. 1 of 2016 on the Second Amendment to Act No. 23 of 2002 on Child Protection. Administratively, the setting of violence committed by teachers against their students is arranged in Act No. 14 of 2005 on Teachers and Lecturers, Government Regulation No. 48 of 2008 on Teachers as amended by Government Regulation No. 19 of 2017 on Teachers, Ministry of Education and Culture No. 82 of 2015 on the Prevention and Countermeasures of Violence in the Education Unit and Teacher Code of Ethics. This research finds that in practice, legal settlement is settled for cases of violence committed by teachers can be done in three ways: through the courts, mediation and through code of conduct trial. In the courts, the parties involved are the police, prosecutors and judges. In mediation, the mediators involved are from KPAI and PGRI. While code of conduct trial involves the Honorary Council of Indonesian Teachers.

Kata Kunci : Hukum Pidana, Guru, Kekerasan, Murid, Penyelesaian Hukum, Mediasi