IMPLEMENTASI PENATAAN PKL DI JL. I GUSTI NGURAH RAI, BINTARA, BEKASI BARAT BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 11 TAHUN 2015
DEWI GAFURANINGTYAS, Dr.rer.pol. Dyah Widyastuti, M.CP.
2017 | Skripsi | S1 PEMBANGUNAN WILAYAHKota Bekasi yang merupakan daerah penyangga dari Ibukota Jakarta menjadi salah satu kota di Indonesia dengan jumlah pedagang kaki lima (PKL) yang cukup banyak. Jumlah PKL yang tidak resmi dan menggunakan ruang publik untuk berdagang semakin bertambah, salah satunya di Jl. I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat. Penataan PKL dilakukan untuk mengurangi adanya permasalahan tata ruang dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Berdasarkan Pasal 7 dalam Perda tersebut, dijelaskan bahwa penataan PKL dilakukan dalam empat langkah yakni pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi dan relokasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi keempat langkah tersebut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Selanjutnya dari pelaksanaan tersebut dianalisis respon para stakeholder (PKL dan masyarakat) dan menilai faktor yang menunjang maupun menghambat keberhasilan implementasinya. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan dua jenis data yakni data primer dan sekunder. Data primer didapatkan dengan cara mewawancarai informan kunci, observasi dan mendokumentasikan kegiatan di lapangan. Sedangkan data sekunder didapatkan dari literatur terkait dan dinas yang menangani PKL di Kota Bekasi. Data ini kemudian diuji keabsahannya dengan menggunakan triangulasi. Penyajian data menggunakan tabel, peta dan kutipan dari hasil wawancara stakeholder. Data yang sudah diolah kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penataan PKL di lokasi penelitian masih belum efektif. Hal ini disebabkan adanya faktor penghambat dari setiap stakeholder yang terkait. Faktor utamanya yakni kurang aktifnya Pemkot dalam melaksanakan pendataan PKL sehingga pelaksanaan penetapan lokasi dan pemberian lokasi bagi PKL yang terdampak penertiban belum terorganisir. PKL dituntut untuk aktif dalam mendaftar pada lokasi yang sudah disediakan oleh Pemkot. Sedangkan dari sisi PKL, lokasi yang disediakan Pemerintah Kota belum sesuai dengan harapan PKL baik dari harga sewa, aksesibilitas dan keramaian konsumennya. Masyarakat sebagai salah satu elemen pun menjadi salah satu penghambat jalannya penataan PKL. Hal ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat untuk tidak berbelanja di lokasi yang bukan peruntukannya sehingga PKL terus eksis selama masih ada konsumen yang membutuhkan.
Bekasi which is a buffer zone of Jakarta becomes one of city in Indonesia with high number of street vendors (PKL). The number of illegal street vendors who use public space for trading are increasing as in Jl. I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat. Arrangement for street vendor are made to minimize the spatial problem which is guided by Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 11 of 2015 about Street Vendor Arrangement and Empowerment. Based on article 7 of the regulation, explained that street vendor arrangement is done in four steps: data collection, registration, determine location determination and relocation. This study aims to know the steps implementation by the City Government Bekasi on street vendor determination. Later the response from the stakeholders (street vendors and community) was analyzed and factors both support or inhibit was evaluated. The method used in this study was descriptive qualitative by using two types of data, primary and secondary data. Primary data were obtained by interviewing informants, observing and documenting activities in the field. Similarly, secondary data were obtained from the related literature and the existing service street vendors in the city of Bekasi. Then the data validity was tested by using triangulation. The data was presented by tables, maps and citations from interviewing of the stakeholder. After the data have been processed then analyzed using descriptive analysis. The result of this study shows that implementation of street vendor arrangement in the research location was still not effective. The main factor was City Goverment willingness on street vendor data collection so implementation for determining and giving place for street vendor, who affected by the regulation, were not successfully organized. The street vendors have to be actively register at location which is provided by Pemkot. Result from street vendors side, the location that provided by Pemkot is not fit with expectation in term of rental price, accessibility and consumer factor. Community as one of the element inspected become one of the obstacles for street vendor arrangement. Community member are not care to shop in the legal trading place which makes street vendor continuely exist.
Kata Kunci : pedagang kaki lima, penataan, jalan, Kota Bekasi