Laporkan Masalah

Pelaksanaan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi Pada Sumur Tua Antara PT PERTAMINA EP dan KUD Sumber Pangan

DAYINTA AGI PAMBAYUN, R.A. Antari Innaka, S.H., M.Hum dan Sa'ida Rusdiana, S.H., LL.M

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi pada Sumur Tua antara PT PERTAMINA EP dan KUD Sumber pangan, serta mengetahui bentuk-bentuk wanprestasi dan upaya penyelesaiannya. Penelitian ini bersifat normatif-empiris dengan dua jenis penelitian, yakni penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi pada Sumur Tua antara PT PERTAMINA EP dan KUD SP tidak terlaksana dengan baik, karena terjadinya wanprestasi. Bentuk wanprestasi yang terjadi berupa KUD SP tidak memberikan sebagian hasil produksi Minyak Bumi, KUD SP melakukan kegiatan penambangan tidak sah, KUD SP tidak melaksanakan sebagian kewajiban K3L, dan KUD SP tidak dapat memenuhi mutu dan spesifikasi Minyak Bumi sesuai yang diperjanjikan, serta PT PERTAMINA EP tidak melakukan sebagian pembinaan teknis dan pengawasan terhadap aspek operasional dan K3L. Belum ada upaya penyelesaian yang dilakukan oleh para pihak, kecuali mengenai tidak dipenuhinya mutu dan spesifikasi yang diperjanjikan, PT PERTAMINA EP memberi treatment tersendiri kepada KUD SP.

This reserch purpose to determine the implementation of the Agreement of Crude Oil Production on Sumur Tua between PT PERTAMINA EP and KUD Sumber Pangan, as well as to know the forms of breach of contract and settlement efforts. This research is normative-empirical with two types of research, field research and literature research. It was analyzed qualitatively and presented descriptively. The Agreement of Crude Oil Production on Sumur Tua between PT PERTAMINA EP and KUD SP was not well implemented, due to the breach of contract. The forms of breach of contract were KUD SP did not provide part of Crude Oil production, KUD SP conducted illegal mining, KUD SP does not implement some of the obligations of HSE, and KUD SP could not met the quality and specification of agreed Crude Oil, also PT PERTAMINA EP did not do part of the technical guidance and supervision on operational and HSE aspects. No settlement efforts have been made by the parties, except in reducing the quality and specifications of the contract, PT PERTAMINA EP provides its own treatment to KUD SP.

Kata Kunci : Perjanjian, Memproduksi Minyak Bumi, Sumur Tua/Agreement, Crude Oil Producing, Sumur Tua

  1. S1-2017-348917-abstract.pdf  
  2. S1-2017-348917-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-348917-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-348917-title.pdf