Laporkan Masalah

KAJIAN PENEGASAN BATAS KEWENANGAN PENGELOLAAN LAUT PROVINSI BERCIRI KEPULAUAN PASCA BERLAKUNYA UU No. 23 TAHUN 2014 (Studi Kasus : Provinsi Nusa Tenggara Timur)

IMASTI DHANI PRATIWI, I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D ; Dr. Ir. Sumaryo,M.Si

2017 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESI

Lahirnya Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada tanggal 29 September 2014 secara resmi menggantikan UU No. 32 Tahun 2004. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terdapat suatu hal yang unik, yaitu mengenai provinsi berciri kepulauan. Provinsi berciri kepulauan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 diartikan sebagai provinsi yang secara geografis wilayah lautan lebih luas dari daratan dan di dalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi kesatuan geografis sosial dan budaya. Provinsi ini memiliki kesamaan dengan negara kepulauan berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) namun dengan rincian peraturan yang berbeda. Provinsi tersebut berbeda dengan provinsi umum lainnya, terutama berkaitan dengan pengelolaan wilayah laut. Salah satu provinsi yang memenuhi kriteria berciri kepulauan adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui teknis penegasan batas provinsi berciri kepulauan serta mengetahui pengaruh luas wilayah pengelolaan laut sebagai salah satu parameter perhitungan Dana Alokasi Umum. Penelitian ini dilakukan secara kartometrik di atas peta laut skala 1:500.000 yang diperoleh dari Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL. Penelitian ini akan mengkaji mengenai penegasan batas untuk provinsi berciri kepulauan dengan menggunakan dua opsi. Opsi pertama adalah dengan menggunakan acuan klaim wilayah laut berdasarkan garis pantai dan opsi kedua dengan menggunakan garis dasar kombinasi gugusan pulau. Daerah penelitian adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memenuhi karakteristik provinsi berciri kepulauan (Hidayat & Sutisna,2014). Perangkat lunak yang digunakan dalam penelitian ini meliputi ArcGIS dan Global Mapper. Penelitian ini juga mengidentifikasi ketelitian luas berdasarkan skala peta serta melihat pengaruh luas wilayah laut terhadap perolehan Dana Alokasi Umum. Hasil dari penelitian ini adalah didapatkan dua opsi penegasan batas wilayah kewenangan laut dengan teknis berdasarkan garis pantai dan garis dasar gugusan pulau. Kedua opsi tersebut memberikan pengaruh terhadap garis batas kewenangan di wilayah laut dengan perbedaan luas sebesar 0,56%. Dari hasil perhitungan luas tersebut, diperoleh ketelitian luas berdasarkan skala peta adalah sebesar 0,001%. Luas wilayah kewenangan pengelolaan laut yang dihasilkan dapat menambah perolehan Dana Alokasi Umum sebesar 2,01%. Dari hasil tersebut diharapkan penegasan dengan mempertimbangkan gugusan pulau digunakan sebagai acuan teknis penegasan batas untuk provinsi berciri kepulauan sehingga gugusan pulau dalam provinsi tersebut memiliki peran sebagai pembeda dalam hal penegasan batas dengan provinsi secara umum. Luas wilayah yang dihasilkan lebih besar sehingga dapat digunakan sebagai salah satu parameter perhitungan untuk meningkatkan perolehan Dana Alokasi Umum.

The enactment of the Law number 23/2014 (UU-RI No. 23/2014) concerning Local Government on 29 September 2014 officially replaces the Law number. 32/2004 (UU-RI No. 32/2004). UU-RI No. 23/2014 on Local Government contains an exquisite provision regarding archipelagic provinces. An archipelagic province, based on UU-RI No. 23/2014 is defined as a province with certain geographical characteristic where the area of ocean is larger than its mainland and with a scattering group of islands forming the province in such a way to become a social and cultural geographical unity. This type of province is analogous to an archipelagic State based on the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) even though with different details of regulation. It is worth noting that such province is different from other regular provinces, especially with regards to maritime management. One of the provinces that meet the criteria of an archipelagic province is Nusa Tenggara Timur (NTT). This study aims to know the technicality of the definition of authority limits for maritime management of an archipelagic province and to calculate the maritime area as one of the parameters in calculating the General Allocation Fund. This study examines the definition of authority limits for maritime management of an archipelagic province using two options. The first option is to use normal baselines (coastline) as the reference for maritime claim and the second option is by using a combination of baselines enclosing a group of islands. This study was conducted cartometrically on a 1: 500,000 scale nautical chart obtained from the Hydrographic and Oceanographic Center of the Indonesian Navy. In addition, identification is also done on the accuracy of area calculation based on the map scale used. This study also investigated the influence/effects of maritime area to the amount of General Allocation Fund of relevant provinces. ArcGIS and Global Mapper software are used in this study. The study area is Nusa Tenggara Timur Province, the characteristics of which are qualified as an archipelagic province (Hidayat & Sutisna, 2014). The result of this study is two options of authority limits for maritime management using two kinds of baselines, which are coastline (normal baselines) and baselines using group of islands (similar to archipelagic baselines). Each use of baseline type generates different result of authority limits. In term of maritime area resulted from the use of the two options the difference is 0.56%. From the results of the calculation, it is confirmed that the accuracy of area calculation based on the map scale is 0.001%. General Allocation Fund could be increased for 2.01%. From the result, the definition of authority limits for maritime management of an archipelagic province using baselines involving group of islands is recommended for archipelagic provinces so that the island clusters within the province have a distinct role in border definition. The resulting area is larger so that it can contribute positively when used as one of the calculation parameters to increase the General Allocation Fund.

Kata Kunci : penegasan batas wilayah laut daerah, provinsi berciri kepulauan, UU No.23 Tahun 2014

  1. S1-2017-347458-abstract.pdf  
  2. S1-2017-347458-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-347458-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-347458-title.pdf