KAJIAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH DESA PAKRAMAN DI BALI SECARA KARTOMETRIK DENGAN PENDEKATAN PARTISIPATIF (Studi Kasus : Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali)
NI KOMANG SUPARTINI, Ir. Prijono Nugroho Dj. M.S.P., Ph.D ; Dr. Ir. Sumaryo, M.Si.
2017 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESIPengaruh sistem keagamaan di Bali mengakibatkan adanya dualisme pemerintahan dalam kesatuan masyarakat yaitu desa pakraman dan desa dinas. Pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa Indonesia mengakui adanya sistem desa adat sebagai kesatuan dari desa. Desa pakraman dapat ditetapkan menjadi desa adat yang diakui UU melalui Peraturan Daerah setelah memenuhi syarat membentuk desa pakraman serta memiliki wilayah dan batas-batas yang tegas digambarkan dalam peta batas wilayah desa adat. Desa pakraman di Bali belum memiliki batas wilayah yang jelas dan peta batas wilayah secara resmi. Tidak adanya kejelasan batas ini menimbulkan berbagai sengketa di beberapa wilayah di Bali, salah satunya kasus sengketa tanah adat yang berujung tindak kekerasan antara Desa Adat Kemoning dengan Budaga masalah perebutan tanah kuburan, Pura Dalem, beserta Pura Prajapati yang pada awalnya dikelola oleh kedua desa tersebut. Pada penelitian ini dikaji kriteria apa saja yang menjadikan suatu wilayah dapat dikatakan sebagai desa pakraman, yang dapat diketahui melaui proses wawancara. Penelitian ini juga mengkaji prosedur penetapan batas desa secara kartometrik yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dalam menetapkan dan menegaskan batas desa pakraman digunakan pendekatan partisipatif yakni melibatkan ketua/bendesa adat selaku pihak yang dianggap mengetahui secara jelas batas-batas wilayahnya. Hasil dari penelitian ini berupa suatu kajian mengenai kriteria desa pakraman pada studi kasus, prosedur pemetaan batas wilayah desa pakraman, dan peta wilayah desa pakraman. Kriteria utama desa pakraman yaitu memiliki Pura Tri Kahyangan dan Kuburan sendiri disamping kriteria lain yaitu memiliki Balai Banjar, dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Prosedur pemetaan batas wilayah membahas teknis yang dapat diterapkan dalam proses pemetaan batas wilayah desa pakraman berdasarkan dasar hukum yang digunakan. Peta wilayah desa pakaman memberikan informasi spasial mengenai batas-batas wilayah desa pakraman yang ada di lokasi penelitian berdasarkan hasil delineasi secara kartometrik dengan pendekatan partisipatif.
The influence of the religion system in Bali causes dualism in village boundary governance i.e., customary village known as desa pakraman and official village. According to the Law Number 6/2014 regarding village, it is explained that Indonesia acknowledges customary village as an integral part of a village. Desa pakraman can be defined as a legitimate customary village by local government law after completing all the requirements needed to be a desa pakraman. A customary village has to have a region and clear boundary depicted on a traditional village map. Desa pakraman in Bali does not have clear boundaries and there is no official customary village maps. The lack of clear boundaries may cause conflicts at some regions in Bali, one of the conflicts was customary land conflict case that leads into violence clash between Desa Pakraman Kemoning and Budaga over cemetery land and temples (Pura Dalem and Pura Prajapati). This study explores the criteria needed for a region to be a desa pakraman, which can be identified by doing interview. This study also explored the procedure of delimitation with cartometric method based on Regulation of Minister of Home Affairs (Permendagri) Number 45/2016 about technical guideline to define administrative regional boundary. In the delimitation and demarcation of desa pakraman's boundary, the study used participatory approach by involving the head of traditional villages called bendesa. This was done because they are the ones who understand about their boundary, better than there rest of the community members. The result of this research is a study on the criteria of desa pakraman, the mapping procedure of desa pakraman's boundary, and the customary village maps. The main criteria of desa pakraman are the existence of Tri Kahyangan temples and the ownership of cemetery, beside other criteria such as having Balai Banjar, and Lembaga Perkreditan Desa (LPD, a traditional banking system). The border mapping procedure discusses the technicalities that can be applied in the mapping process of the border of desa pakraman based on the legal basis. The map of the desa pakaman area provides spatial information about the boundaries of the existing desa pakraman's areas in the study sites based on the results of cartographic delineation with a participatory approach.
Kata Kunci : Kata kunci : Desa pakraman, desa dinas, kartometrik, pendekatan partisipatif, batas wilayah desa pakraman