Analisis Yuridis terhadap Pengendalian Limbah Usaha Cuci Kendaraan serta Dampaknya Terhadap Lingkungan (Studi Kasus pada Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman)
AJIE BAYU SANTOSO, Wahyu Yun Santoso, S.H., LL.M.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMTidak bisa dihindari, setiap usaha memiliki dampak bagi lingkungan, begitu juga dengan usaha cuci kendaraan. Hal yang cukup menarik adalah, didirikannya usaha ini pada wilayah pemukiman seperti di Sinduharjo, Ngaglik, Sleman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan terkait usaha cuci kendaraan, dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar, serta bagaimana upaya pengendalian dampak lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemilik usaha cuci kendaraan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris dengan melakukan studi pustaka terlebih dahulu terkait peraturan yang menjadi dasar dalam usaha cuci kendaraan. Dilanjutkan dengan empiris, yaitu dengan melakukan wawancara kepada dinas terkait dan juga pemilik usaha cuci kendaraan guna mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Sleman sebagian besar usaha cuci tidak dan/atau belum mengetahui perihal perizinan dan pengelolaan limbah. Hal tersebut juga diungkapkan oleh dinas terkait, salah satu faktornya adalah tidak adanya peraturan yang mengatur jelas mengenai usaha ini, sehingga cukup sulit untuk mengklasifikasikan dan melakukan pengawasan kepada usaha ini. Dibutuhkan peraturan yang jelas bagi usaha cuci kendaraan, agar pengaturan, pengawasan serta pemantauan oleh dinas terkait dapat dijalankan secara maksimal. Selain itu, agar memberi payung hukum bagi pemilik usaha yang mendirikan dan menjalankan usaha ini.
Tidak bisa dihindari, setiap usaha memiliki dampak bagi lingkungan, begitu juga dengan usaha cuci kendaraan. Hal yang cukup menarik adalah, didirikannya usaha ini pada wilayah pemukiman seperti di Sinduharjo, Ngaglik, Sleman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan terkait usaha cuci kendaraan, dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar, serta bagaimana upaya pengendalian dampak lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemilik usaha cuci kendaraan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris dengan melakukan studi pustaka terlebih dahulu terkait peraturan yang menjadi dasar dalam usaha cuci kendaraan. Dilanjutkan dengan empiris, yaitu dengan melakukan wawancara kepada dinas terkait dan juga pemilik usaha cuci kendaraan guna mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Sleman sebagian besar usaha cuci tidak dan/atau belum mengetahui perihal perizinan dan pengelolaan limbah. Hal tersebut juga diungkapkan oleh dinas terkait, salah satu faktornya adalah tidak adanya peraturan yang mengatur jelas mengenai usaha ini, sehingga cukup sulit untuk mengklasifikasikan dan melakukan pengawasan kepada usaha ini. Dibutuhkan peraturan yang jelas bagi usaha cuci kendaraan, agar pengaturan, pengawasan serta pemantauan oleh dinas terkait dapat dijalankan secara maksimal. Selain itu, agar memberi payung hukum bagi pemilik usaha yang mendirikan dan menjalankan usaha ini.
Kata Kunci : Hukum, lingkungan, limbah, usaha, deterjen