SISTEM DAN PROSEDUR PENCAIRAN DANA KEISTIMEWAAN DI DINAS KEBUDAYAAN DIY
VERNANDA SURYA V S, Drs. Herman Legowo, M.Si., Ak., CA.
2017 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI SVDi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), selalu terkenal dengan kentalnya budayanya. Budaya yang tidak pernah mati meskipun teknologi mengambil hampir seluruh gaya hidup manusia akhir-akhir ini. Inilah mengapa Pemerintah Pusat memberikan perlakuan khusus pada DIY. Perlakuan khusus tersebut termasuk dapat memutuskan gubernur dan wakil gubernur mereka sendiri, bagaimana mereka mengatur wilayah mereka, area kebudayaan, area pertanahan, dan tata ruang. Penelitian ini berfokus pada pendanaan perlakuan khusus tersebut yang disebut Dana Keistimewaan. Dana Keistimewaan digunakan untuk mendanai keistimewaan DIY. Salah satu dari keistimewaan yaitu area Kebudayaan. Di DIY, seluruh masalah Kebudayaan ditangani oleh Dinas Kebudayaan. Berarti hampir semua kegiatan yang ada pada Dinas Kebudayaan didanai oleh Dana Keistimewaan. Sistem dan prosedur pencairan Dana Keistimewaan juga menjadi istimewa karena kerumitan prosedurnya yang berbeda dengan pencairan APBD. Pencairan Dana Keistimewaan menggunakan SPP-LS dan SPP-TU untuk dokumennya dimana pencairan APBD menggunakan SPP-GU. Pengajuan pencairan Dana Keistimewaan harus dilakukan sebelum kegiatan dimulai. Tetapi, pengajuan pencairan APBD karena menggunakan persediaan dalam kegiatannya, dilakukan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) always famous about it's thick culture. The culture that never dies though technology took almost every inch of human lifestyle these days. This is why The Center Government give a peculiarity to this region. That peculiarity include how this region can decide their own governor and vice governor, how they rules their region, culture area, land affairs area, and space arrangement. This research focusing on it's funding called Dana Keistimewaan. Dana Keistimewaan are being used to fund DIY peculiarity. One of that peculiarity is on culture area. In DIY, all of culture matters are handled by Dinas Kebudayaan. Means almost all activity in Dinas Kebudayaan funded by Dana Keistimewaan. System and procedure of Dana Keistimewaan disbursement in Dinas Kebudayaan also become special because its complicated procedure that different from APBD disbursement. Dana Keistimewaan disbursement using SPP-LS and SPP-TU for its document whereas APBD disbursement using SPP-GU. Submission of Dana Keistimewaan disebursement have to be done before the activity started. But, APBD disbursement's submission because it's using a supply done after the activity ended.
Kata Kunci : Dana Keistimewaan, Sistem, Prosedur, APBD