UPAYA PERLINDUNGAN CANDI KEDULAN DI KABUPATEN SLEMAN
GILANG CAHYADI, Dr. Fajar Winarni, S.H., M.Hum.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMCandi Kedulan belum ditetapkan ditetapkan secara formal oleh pemerintah sebagai cagar budaya, namun Candi Kedulan sudah memenuhi kriteria Cagar Budaya oleh BPCB Yogyakarta sehingga konsekuensinya belum memiliki payung hukum. Sebuah cagar budaya dapat ditetapkan secara formal berdasarkan prosedur yang ada dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Perkembangan pembangunan yang ada di kawasan Tirtomartani serta keberadaan Candi Kedulan itu sendiri yang terletak di bawah tanah serta tergenang air di masa yang akan datang menyebabkan perlindungan mutlak dilakukan. Upaya perlindungan cagar budaya merupakan hal sangat penting dan merupakan suatu kewajiban mengingat cagar budaya merupakan warisan leluhur yang penuh dengan nilai-nilai sejarah. Perlindungan cagar budaya tidak hanya kewajiban pemerintah semata, namun juga tugas masyarakat mengingat cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa. Dalam tulisan ini, akan dibahas tentang bagaimana perlindungan Candi Kedulan, khususnya oleh pemerintah serta faktor-faktor yang menghambat perlindungan Candi Kedulan
Candi Kedulan has not yet been registered as a cultural heritage site by the government altough it has met the criteria to be one by the BPCB Yogyakarta. Consequently it does not have a legal basis for the protection. A site can be listed formally based on the procedures stipulated by Article Law No. 11/2010 concerning Cultural Heritage. Given the trend of development in Tirtomartani areas and its situated under the ground surfaces with potential flooding, Candi Kedulan has to be protected urgently. The attempts to protect cultural heritage are a vital obligation to preserve the heritage with historical significances. The protection is not only obligation of the government but also duty of citizens because it is a proof of richness of the national cultural diversity. This thesis examines the protection of Candi Kedulan especially by the governments and factors that hinder such protection.
Kata Kunci : Perlindungan, , Cagar Budaya, Candi Kedulan